Yusril : Autopsi Jenazah Wartawan M.Yusuf Akan Membuka Tabir Kebenaran

PEWARTA.TAMBORA.COM, JAKARTA - Seorang wartawan media Kemajuan Rakyat dikabarkan telah meninggal dunia setelah dilarikan dari Rumah Tahanan Kotabaru, menuju RSUD setempat, lantaran mengalami sesak nafas dan muntah-muntah. Minggu (10/6/2018)

M.Yusuf ditahan pada pertengahan April yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Baru. M.Yusuf (42) ditangkap lantaran dilaporkan oleh Managemen PT.Multi Sarana Argo Mandiri (MSAM) atas kasus pencemaran nama baik.

Hal ini pun menuai banyak perhatian dan juga keprihatinan publik di Kalimatan Selatan dan juga tingkat nasional khususnya bagi kalangan aktivis jurnalis hingga tokoh nasional seperti pakar hukum yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra berpendapat, kematian Yusuf karena sesak nafas dan muntah-muntah, mestinya tidak cukup dijelaskan dengan visum sementara, sebagaimana dikatakan Kapolres Kota Baru.

“Tetapi harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat (Autopsi) untuk memastikan penyebab kematiannya. Keluarga almarhum seyogyanya mengizinkan otopsi ini demi terungkapnya sebuah kebenaran,” ujar Yusril melalui siaran pers. Selasa (12/6/2018).

Yusril juga mengatakan, bahwa jenazah yusuf masih bisa diautopsi secara optimal, karena baru dimakamkan satu hari, yakni pada Senin (11/6).

Menurut dokter dapat dijelaskan secara komprehensif perihal penyebab kematian Yusuf. Dia menambahkan, dokter mesti mengidentifikasi penyebab mengapa Yusuf meninggal hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit.

Autopsi terhadap jenazah Yusuf, menurut Yusril akan membuka tabir misteri kematiannya.

Dia menambahkan, seandainya kematian yusuf memang wajar berdasarkan autopsy, maka kasus tersebut tidak perlu diperpanjang.


Namun sebaliknya, Bareskrim Mabes Polri mesti turun tangan untuk melakukan penyelkidikan secara objektif untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kematian tersebut. “Ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya. (Nur)

Editor : Heri Tambora

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini