LURAH ANGKE GENCAR LAKUKAN PENERTIBAN PARKIR LIAR



Jakarta, Pewarta Tambora  - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat Kelurahan Angke kecamatan Tambora terus melakukan penataan dan penertiban bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) dan Parkir Liar(Pangli)  yang melanggar Perda No8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Hal tersebut disampaikan Lurah Angke Dirhamsyah  saat di Wawan carai  berlangsung, Penertiban Rabu malam (19/07)

Pada kesempatan tersebut, Dirhamsyah menyampaikan program pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai visi dan misi nya yakni melakukan penataan dan penertiban bangunan dan PKL yang berada diatas saluran dan parkir di  fasilitas umum.

Seperti PKL yang terletak di sepanjang Jalan Tb angke  Kelurahan angke   Kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat .

Pasalnya, keberadaan ratusan Parkir liar tersebut menggunakan fasilitas umum seperti Trotoar yang dipakai untuk parkir roda ampat Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai perda nomor: 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Instruksi Gubernur nomor: 168 tahun 2014 tentang penataan dan penertiban bangunan diatas saluran dan fasilitas umum,

Lurah angke  ketika ditanya membenarkan, "Ya benar, awal  rencananya sepanjang jalan Tb angke  akan ditata dikembalikan fungsi seperti semula" ucap Lurah angke.

Selain itu, tambah Dirhamsyah, terkait dengan penertiban secara terpadu, pihak kelurahan dan kecamatan beserta unsur terkait sudah melakukan sosialisasi.

Sebagaimana yang diketahui  kondisi di Jalan Tb angke  raya semrawut dan kumuh akibat parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya, ditambah  dan pedagang kaki lima, dan  pangkalan bajaj depan jalan Raya Tb angke  hingga dikeluhkan warga masyarakat oleh karena itu pihak kecamatan dan kelurahan  melakukan penataan dan penertiban secara terpadu untuk mengembalikan fungsi semula ucapnya.
(19/7) Lth

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini