Pengontrak Maupun Pendatang Di RW 01 Jembatan Besi Wajib Lapor RT


PEWARTA - TAMBORA.COM, Jakarta - Sebagai Pengurus Wilayah H.E. Hasanuddin S.sos selaku Ketua RW 01 Kel. Jembatan besi meminta Pendatang baik Pengontrak di Wilayahnya agar 1X24 jam lapor kepada Pengurus RT setempat.


Dalam keterangannya kepada awak Media Pewarta Tambora, masih banyak para Pendatang ataupun Pengontrak yang belum melaporkan diri kepengurus wilayah dan menganggap sepele untuk tidak mau lapor, Ucap Ketua RW 01 Jembatan besi.


"Padahal secara himbauan lisan, tulisan di 60 titik terpasang pamplet atau Baner dengan tulisan 1X24 jam Pendatang dan Pengontrak di harapkan lapor terhadap para RT yang terdiri dari 12 RT diwilayahnya," Jelas H.E. Hasanuddin S.sos yang akrab di panggil Kang Nurdin Kelana. Minggu (11/12/2022)


Masih katanya, terkadang pemilik rumah atau kontrakan juga tidak mengarahkan si Pengontrak ini tidak melaporkan diri terhadap RT maupun RW, padahal dengan melaporkan diri menjadi kewajiban bagi Pengontrak juga tuan rumahnya agar RT dan RW bisa mengetahui siapa saja yang tinggal dan bermukim di lingkungan wilayahnya.


"Sesuai kesepakatan pengurus bersama di Wilayahnya maka pihaknya akan mengenakan sanksi berupa tidak akan dilayaninya pelayanan publik bagi yang melanggar," Tegasnya.


Sementara untuk sistim keamanan di wilayahnya sesuai anjuran Kompol Putra Pratama SH, S.I.K, MH  selaku Kapolsek Tambora, kami telah  memasang CCTV sebanyak 22 titik, pemasangan portal, spanduk anti maling berhadiah di 12 titik rawan.


"Mudah - mudahan dengan yang kami lakukan ini semoga curanmor dan tindak kriminal di Wilayahnya terus menurun," Tandasnya.


Reporter: Supriyadi (Pray)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini