Pemkot Jakbar Monitoring Pengunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Pewarta-tambora, Jakarta-Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melakukan monitoring bersama kesiapan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, Rabu (1/7)

Monitoring dipimpin Asisten Perekenomian dan Pembangunan (Asekbang) Jakarta Barat, Fredy Setiawan. Turut mendampingi, Kabid Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Edy Mulyanto, Kasudis LH Jakbar Slamet Riyadi, Kabag Perekonomian Iqbal, Wakil Camat Kembangan Imron dan aparat wilayah setempat. Monitoring melibatkan puluhan petugas gabungan unit-unit terkait. Lokasi yang dikunjungi antara lain Hypermart Puri Kembangan

Di tempat tersebut petugas mengecek kesiapan pemberlakuan Pergub no 142 tahun 2019, seperti spanduk/pamflet berisi pemberitahuan mulai 1 Juli 2020 swalayan tersebut tidak menyediakan kantong plastik, penyediaan kantong belanja ramah lingkungan bagi konsumen yang belum membawa kantong dari rumah dan lainnya. Selain itu petugas juga mengecek protokol kesehatan COVID-19, seperti alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer/tempat cuci tangan dan penggunaan masker

“Hari ini kita bersama tim tingkat kota didampingi jajaran Dinas dan Sudis LH melakukan monitoring seluruh swalayan dan pasar tradisional di Jakarta Barat dalam rangka penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Selain memonitor dan mengawasi, sekaligus berkoordinasi dengan pengelola-pengelola pusat perbelanjaan dan swalayan terkait SOP yang sudah ditentukan, baik terkait pengumuman maupun sosialisasi informasinya,” ujar Asekbang Fredy Setiawan

Pada kesempatan itu ia juga mengingatkan pengelola agar para kasir yang bertugas aktif menyampaikan kepada konsumen bahwa per 1 Juli 2020 Pergub 142 tahun 2019 efektif berlaku. “Termasuk penyediaan kantong belanja ramah lingkungan yang berbayar itu tentunya menjadi sarana sekaligus sosialisasi kepada masyarakat luas. Ini kewajiban semuanya, tidak hanya pemerintah tetapi juga para pengelola, karyawan dan masyarakat luas. Semua kita informasikan,” imbuh Fredy

Ia menambahkan, selain tingkat kota dan dinas, monitoring pelaksanaan Pergub 142 tahun 2019 juga menerjunkan tim dari tingkat kecamatan untuk memantau pasar-pasar tradisional dan mini market se Jakarta Barat yang jumlahnya mencapai sekitar 700-an. “Tim itu kita sebar ke semuanya, sosialisasi sekaligus pelaksanaannya,” jelasnya.(rill/Kominfotik)


Terkini