PEWARTA-TAMBORA.COM | JAKARTA BARAT – Bhabinkamtibmas Kelurahan Angke Polsek Tambora bersama unsur masyarakat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perampasan telepon genggam di wilayah Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin malam (23/2/2026).
Kapolsek Tambora Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengamanan pelaku dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Angke I Gusti Putu Sridana bersama Citra Bhayangkara Polsek Tambora dan pengurus RW 04 Kelurahan Angke.
Pelaku diamankan di kawasan Jalan Angke Indah RT 016 RW 01, Kelurahan Angke, setelah diduga melakukan perampasan handphone milik korban dengan modus menodongkan senjata tajam.
“Pelaku diduga melakukan perampasan dengan cara mengancam korban menggunakan pisau, kemudian mengambil handphone milik korban,” ujar Kapolsek Tambora.
Diketahui, pelaku berinisial AS (37), warga Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara korban bernama Dani Nur Fahmi (23), warga Kabupaten Lebak, Banten, yang berprofesi sebagai karyawan ekspedisi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau lengkap dengan sarung dan gagang warna ungu, dua unit handphone, satu buah letter T, satu tas selempang, serta beberapa lembar KTP yang diduga milik korban lain.
Setelah diamankan, pelaku beserta korban dan barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke piket Reskrim Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengamanan pelaku selanjutnya dilakukan di Pos RW 04 Angke, Jalan PTB Angke RW 04, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora. Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman dan kondusif.
Kapolsek Tambora mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu tugas kepolisian serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.[ys]

