Muncul Broadcast Warga Tanah Sereal Meninggal Karena Corona, Dipastikan Hoax

PEWARTA TAMBORA, JAKARTA - Beredar pesan berantai di WhatsApp Group (WAG) tentang adanya warga Kelurahan Tanah Sereal meninggal karena Virus Corona. Pemerintah Kecamatan melalui Dwinarti Bambang Sutarna memastikan pesan tersebut adalah Tidak Benar.

"Saya sudah konfirmasi, bahwa info itu tidak benar," ujar Dwinarti Bambang Sutarna, terkait beredarnya himbauan yang mengatasnamakan Puskesmas atas peristiwa adanya warga Tanah Sereal meninggal karena terjangkit wabah virus Corona.

Dwinarti juga menghimbau kepada teman-teman untuk bisa menyampaikan ke wilayah, jika info itu tidak benar? dan menyampaikan juga kepada semuanya untuk tidak memuat info yang meresahkan warga.

Hal senada juga disampaikan, Ade Manansyah, SH, MH, Advokat/Pengacara serta sebagai Ketua Bidang POLHUKAM LSM GEMPITA tingkat DPC Kecamatan Tambora, dalam suasana prihatin seperti ini, masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan berita bohong (Hoax) tentang penyebaran virus corona.

Berita hoax itu menyebut, jika di lingkungan RT. 005/09 kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora ada masyarakat yang terjangkit virus covid 19 dan mengakibatkan meninggal dunia. Akibatnya berita yang beredar luas melalui WhatsApp tersebut sangat meresahkan warga.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan, bahwa "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebabkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".

"Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal tersebut, maka mereka dapat dikrnakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE." tegas Ade Manansyah, SH., MH kepada Media ini, Sabtu (4/4/2020).

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar."

"Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Tambora, Jakarta Barat untuk mengambil langkah tegas," ungkap Ade Manansyah,SH.,MH.

Hal ini dilakukan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengecek kebenaran informasi yakni dengan melakukan pengecekan silang dari sumber resmi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Hingga berita ini disusun, data sementara dari https://corona.jakarta.go.id/peta per Jumat (3/4/2020) pukul 12.00 WIB, terdapat 6 Kelurahan di Kecamatan Tambora tanpa kasus virus corona, diantaranya adalah Kelurahan Angke, Duri Selatan, Duri Utara, Roa Malala, Tambora, dan Tanah Sereal.

Terkini