Berikut Penjelasan Panitia Pemilihan Ketua RW.02 Roa Malaka

PEWARTA TAMBORA, JAKARTA - Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW.02 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Danur Sasono menjelaskan prihal tata tertib aturan mekanisme pemilihan Ketua RT/RW dalam Pergub 171 tahun 2016.

"Dalam pergub tersebut tidak disebutkan ada batasan, apabila seseorang telah menjadi Ketua RW lebih dari dua periode tidak di perbolehkan untuk ikut mencalonkan kembali sebagai bakal calon Ketua RW," ungkap Danur, Jumat (23/8). Menjawab adanya perdebatan yang diarahkan kepada dirinya saat menjadi Ketua Panitia Pemilihan RW.

Danur Sasono juga menjelaskan, lain halnya dengan peraturan Gubernur Nomor 168 tahun 2014, disebutkan apabila seseorang Ketua RT/RW yang sudah lebih menjabat dua periode, tidak diperbolehkan untuk ikut kembali menjadi calon, kini Pergub tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pergub Nomor 168 Tahun 2014

"Sebelum pelaksanaan pembentukan panitia pemilihan bakal calon dilakukam sosialisasi, dengan mengundang RT, tokoh masyarakat dan juga warga masyarakat yang punya hak pilih sesuai domisili," terangnya.

"Kepanitiaan pemilihan bakal calon ketua RT/RW dibentuk oleh Pengurus Rukun Warga (RW) dan melibatkan pengurus RT/RW, tokoh masyarakat serta melibatkan perangkat Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah," tambahnya.

Pergub Nomor 171 tahun 2016

Sebelumnya dalam pemilihan Ketua RW.02 Kelurahan Roa Malaka, saat itu Calon Incumbent Wiyono Djaya mendapati protes keras dari sejumlah warga RW.02 yang berencana mengadukan permasalahannya ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Prihal terjadinya pelangaran Pergub Nomor 171 tahun 2016.

"Kita berharap pak Gubernur mau turun tangan, karena pemilihan RW.02 diduga melanggar Pergub DKI Jakarta No.171 tahun 2016 dan sarat kecurangan," kata juru bicara Warga RW.02, Ayung, seperti dilansir rmoljakarta.com, Jumat (23/8/2019).

Ayung mengatakan, di lingkungannya sedang dalam tahapan pemilihan Ketua RW yang diikuti dua calon, yakni Wiyono Djaya dan Jonson Tjandra.

Wiyono Djaya merupakan calon Ketua RW Incumbent yang sudah menjabat sejak 1997 hingga April 2019. "Ini salah satu pelanggarannya, dimana dalam aturan Pergub 171 tahun 2016 batas jabatan Ketua RW hanya dua periode," ujar Ayung.

Pendaftaran calon Ketua RW.02 dibuka pada 19 - 21 Agustus 2019. Namun sayangnya prosea demokrasi tersebut dinilai minim sosialisasi. Panitia pemilihan Ketua RW. 02 dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan (Sekel) Roa Malaka, Danur Sasono.

Rep : Lutfi

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini