PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA — Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mendorong percepatan sertifikasi dan proses peralihan hak atas tanah.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, dalam kegiatan Silaturahmi Bersama Forkopimko Kota Administrasi Jakarta Barat yang digelar di Balai Warga RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (24/8/2026).
Shinta menegaskan, pelayanan pertanahan tidak cukup hanya dilakukan dari balik meja kantor. Menurutnya, jajaran Kantor Pertanahan harus hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui kolaborasi bersama pemerintah wilayah hingga tingkat RT dan RW.
“Pelayanan pertanahan sangat berhubungan dan harus langsung mendekat kepada masyarakat. Selama ini mungkin kami selalu di kantor menunggu Bapak dan Ibu datang, tetapi sekarang kami mencoba berkolaborasi agar beberapa program pelayanan bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Shinta.
Ia menjelaskan, kolaborasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi maupun layanan pertanahan. Salah satu bentuknya adalah mobil layanan pertanahan keliling yang dilaksanakan secara berkala di setiap kecamatan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi, berkonsultasi, sekaligus mendapatkan solusi atas berbagai persoalan pertanahan tanpa harus selalu mendatangi Kantor Pertanahan.
Shinta mencontohkan, dalam salah satu kegiatan pelayanan keliling, pihaknya menemukan warga yang membawa sertifikat tanah dalam kondisi rusak akibat dimakan rayap. Warga tersebut sebelumnya tidak mengetahui prosedur yang harus ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dengan penjelasan dan informasi yang kami berikan, akhirnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dan masyarakat mendapatkan sertifikat pengganti,” ungkapnya.
Ia pun mengapresiasi dukungan para camat, lurah, RT dan RW yang selama ini membantu menyosialisasikan berbagai program pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Selain memperluas akses pelayanan, Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga terus mendorong percepatan proses peralihan hak atas tanah. Program peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari telah diluncurkan di Jakarta Barat pada 17 Agustus 2026.
Shinta menegaskan, target tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi tantangan bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan untuk memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
“Sepuluh hari itu dihitung sejak pembayaran BPHTB. Ini merupakan kerja sama yang luar biasa dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Barat,” jelasnya.
Menurutnya, proses tersebut meliputi verifikasi pembayaran BPHTB, pembuatan akta jual beli hingga proses peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Untuk memberikan kepastian lebih lanjut, Kantor Pertanahan Jakarta Barat juga menerapkan sistem pengukuran terjadwal. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pengukuran bidang tanah.
“Kalau dulu ketika mendaftar masyarakat belum tahu kapan akan diukur. Sekarang dengan pengukuran terjadwal, ketika mendaftar sudah bisa diketahui kapan tanah tersebut akan diukur,” katanya.
Shinta menjelaskan, kepastian jadwal tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memantau setiap tahapan pelayanan. Setelah pengukuran dilakukan, produk pertanahan ditargetkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan jadwal pelayanan yang telah ditetapkan.
Namun, masyarakat juga diminta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya adalah memastikan batas bidang tanah telah dipasang patok dengan jelas sebelum proses pengukuran dilakukan.
Shinta sekaligus mengimbau masyarakat Jakarta Barat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mendaftarkan bidang tanahnya. Terlebih, pelayanan pertanahan saat ini telah menggunakan sistem sertifikat elektronik yang diharapkan semakin memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, segera didaftarkan. Kalau masih ada permasalahan pertanahan, silakan dibawa dan dikonsultasikan ke Kantor Pertanahan. Kami siap memberikan informasi dan pelayanan,” tuturnya.
Ia berharap sinergi antara Kantor Pertanahan dengan seluruh unsur kewilayahan terus diperkuat. Camat, lurah, RT dan RW dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pelayanan pertanahan hingga ke tingkat masyarakat.
“Kami membutuhkan dukungan Bapak dan Ibu sekalian, para camat, lurah, RT dan RW untuk bersama-sama menyosialisasikan kegiatan Kantor Pertanahan. Harapannya, tanah di seluruh Jakarta Barat dapat terdaftar dan memiliki sertifikat,” pungkasnya.
Kegiatan Silaturahmi Bersama Forkopimko Kota Administrasi Jakarta Barat tersebut menjadi momentum memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota dengan masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian bagi warga Jakarta Barat, khususnya dalam urusan pertanahan.[red/ys]
