![]() |
| Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Mahmudah (Ke Empat dari Kanan) Saat Acara Penyerahan Sertifikat PTSL, Rabu (15/7/2026) |
Jakarta Utara, PEWARTA TAMBORA – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Mahmudah, mengapresiasi dimulainya penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Jakarta Utara.
Sertifikat yang selama ini tertunda, khususnya sejak tahun 2019, kini mulai diserahkan secara bertahap oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta.
Dalam sambutannya pada acara penyerahan sertifikat PTSL, Hj. Ida Mahmudah mengungkapkan rasa syukur karena warga akhirnya dapat menerima sertifikat hak atas tanah yang telah lama dinantikan.
"Alhamdulillah, hari ini sertifikat yang sejak 2019 masih tersangkut mulai bisa diserahkan kepada warga. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang telah lama menunggu kepastian hak atas tanahnya," ujarnya.
Hj. Ida Mahmudah menegaskan bahwa proses penyerahan sertifikat sebaiknya dilakukan langsung kepada pemilik yang bersangkutan dan tidak diwakilkan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari potensi persoalan hukum maupun penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada kesempatan itu, ia menyebutkan sekitar 60 warga Jakarta Utara diundang untuk menerima sertifikat. Apabila terdapat warga yang berhalangan hadir, ia berharap sertifikat tersebut tetap disimpan di kantor BPN hingga dapat diambil langsung oleh pemiliknya.
Lebih lanjut, Hj. Ida Mahmudah menjelaskan bahwa penyelesaian program PTSL masih memerlukan waktu karena masih banyak dokumen administrasi yang harus diselesaikan, termasuk berkas hibah dan persyaratan lainnya. Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah sertifikat dari tahun-tahun sebelumnya yang belum selesai diproses.
Sebagai anggota Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, ia menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan penyelesaian seluruh berkas yang masih tertunda agar masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.
Hj. Ida Mahmudah juga menyoroti bahwa berbagai kendala dalam pelaksanaan PTSL tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga dialami di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, pelaksanaan program secara masif pada masa lalu menghadapi tantangan administrasi dan regulasi yang berdampak pada tertundanya penyelesaian sejumlah sertifikat.
Di akhir penyampaiannya, ia mengimbau masyarakat agar sedapat mungkin mengurus proses PTSL secara langsung tanpa melalui perantara. Namun apabila menggunakan jasa pengurusan, masyarakat diminta memahami adanya biaya operasional yang wajar serta tetap menghindari praktik percaloan yang dapat merugikan.
Melalui sinergi antara DPRD DKI Jakarta, BPN, dan pemerintah daerah, Hj. Ida Mahmudah berharap seluruh sertifikat PTSL yang masih tertunda dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya. (Rohena)
