PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA – Sebanyak 22 warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menerima sertifikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, Hj. Jamilah Abdul Gani, di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Rabu (15/7).
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, Dandim 0503/Jakarta Barat Letkol Inf. Saputra Hakki, Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu, Camat Tambora Pangestu Aji Swandhanu, unsur Tiga Pilar Kecamatan Tambora, serta para lurah se-Kecamatan Tambora.
Dalam sambutannya, Hj. Jamilah Abdul Gani mengatakan, setelah Pansus Reforma Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta terbentuk, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran BPN di DKI Jakarta untuk mengawal pelaksanaan program PTSL.
Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan agar proses penerbitan sertifikat tanah masyarakat dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pemilik tanah.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menegaskan bahwa Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah pusat yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Ia juga meminta para camat dan lurah di wilayah Jakarta Barat untuk terus mendampingi serta mengawal masyarakat yang masih dalam proses pengurusan sertifikat melalui PTSL, sehingga seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan dengan baik.
Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Jakarta Barat Shinta Purwitasari mengungkapkan masih terdapat sejumlah pengajuan sertifikat PTSL yang belum dapat diselesaikan karena persyaratan administrasi dari pemohon belum lengkap.
Menurutnya, koordinasi yang terjalin dengan DPRD DKI Jakarta sangat membantu dalam menyosialisasikan dan mengomunikasikan kepada masyarakat mengenai kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.
"Intinya harus clear and clean secara yuridis. Sejak tahun 2017, Program PTSL di Jakarta Barat telah berhasil menerbitkan sertifikat untuk sebanyak 41.724 bidang tanah," ujar Shinta.
Program PTSL diharapkan terus mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga mampu mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Sumber:kotajakartabarat
