![]() |
| Tampak Anggota DPRD DKI Jakarta, Gias Kumari Putra (Baju batik) didampingi Istri |
Jakarta Barat — Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi C dari Fraksi Partai NasDem, Gias Kumari Putra, SH, menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, di wilayah Angke Jaya RW 06, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/1/2026)
Dalam sambutannya, Gias Kumari Putra menjelaskan bahwa salah satu penopang terbesar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
“PAD ini berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, pajak restoran, pajak industri, dan lainnya,” ujar Gias di hadapan warga.
Ia menyebutkan, pada tahun 2024 pendapatan pajak daerah DKI Jakarta mencapai sekitar Rp60 triliun, sementara total APBD DKI Jakarta berada di kisaran Rp90 triliun. Menurutnya, dana tersebut sepenuhnya berasal dari kontribusi masyarakat dan kembali digunakan untuk kepentingan publik.
“Mulai dari fasilitas umum, kegiatan warga, hingga pelayanan pemerintah, semuanya dibiayai dari uang pajak yang Bapak dan Ibu bayarkan,” jelasnya.
Gias juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Ia menyampaikan bahwa warga yang memiliki objek pajak dengan nilai di bawah Rp2 miliar dapat mengajukan permohonan keringanan atau pembebasan PBB melalui jalur yang tersedia.
“Kami siap membantu berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar pajak warga yang memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gias turut menanggapi keluhan warga terkait pembayaran PBB pada lahan yang status kepemilikannya belum jelas. Ia menjelaskan bahwa pembayaran PBB dalam jangka panjang dapat menjadi salah satu bukti penguasaan dan pemanfaatan lahan, sebagaimana pernah diputuskan dalam beberapa perkara hukum.
“Kalau memang lahan tersebut adalah aset negara, seharusnya PBB tidak dibebankan kepada warga. Ini akan kami bantu telusuri dengan dinas dan instansi terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gias menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda berkelanjutan yang akan terus dilaksanakan di wilayah-wilayah lain. Ia juga menegaskan komitmennya sebagai wakil rakyat untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dulu Bapak-Ibu membantu kami dalam proses pemilihan. Sekarang tugas kami adalah melayani Bapak-Ibu semua. Baik urusan kecil maupun besar, kami siap membantu,” katanya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan suasana dialogis dan mendapat antusiasme dari warga. Gias berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pajak daerah sekaligus menjadi sarana penyampaian aspirasi warga secara langsung.(ys)

