Kasus Pencabulan di Tangerang Mendapat Perhatian Khusus Dari FPRN DKI Jakarta

 



PEWARTA-TAMBORA.COM, Jakarta — Ditangkapnya pelaku pencabulan gadis di bawah umur yang terjadi diwilayah Kabupaten Tangerang, Banten disoroti Ketua Humas Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jakarta, Eva Andryani.

"Peristiwa ini menjadi tamparan keras buat kita semua. Hal ini juga harus menjadi perhatian serius bagi para orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi ancaman pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan sekitar," kata Eva yang juga aktivis perempuan ini, Minggu (08/10/2023).

Ia mengatakan anak perlu diajari untuk waspada dan berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal.

"Kita para orang tua tetap mengawasi dan pastikan anak juga tidak mudah terbujuk rayu," katanya.

Eva turut prihatin terhadap apa yang dialami korban. Akibatnya anak mengalami trauma psikologis.

Saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.

"Kami mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang," ujarnya.

"Kami mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak kepolisian, dan berharap agar pelaku ditindak sesuai Undang-undang yang berlaku," sambung Eva.

Sebelumnya diberitakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial M alias Kim (32), warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pria yang bekerja sebagai kurir paket pembelanjaan online itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di rumah tersangka. 

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda.

“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP,” kata Arief, Minggu (8/10/2023).

Arief menjelaskan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.

“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” tutur Arief.

Namun perilaku korban yang mulai berubah diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat (6/10/2023).

Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7/10/2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.[red]

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini