Pelaku Dugaan Penipuan Berkedok Pembebasan Lahan Ditahan Kejari


PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA BARAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengamankan kasus dugaan penipuan dengan tersangka MS yang akhirnya ditangkap, MS selama hampir satu setengah tahun ini melenggang bebas, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat atas laporan Darwis dengan no laporan 285/IV/2021/PMJ/RESTRO JAK-BAR, dan kini kasusnya telah di limpahkan ke kejaksaan negeri Jakarta Barat.


MS ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan hari Selasa 12 April 2022 . 

" MS diduga menipu korbannya dengan mengatas namakan pembebasan lahan tanah di Medan dengan keuntungan yang berlipat, pada  akhirnya, korban Darwis pun percaya dan mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar secara bertahap," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, (12/4/2022).




Terpidana tampak lusuh dan lemas ketika tim Kejari Jakbar menetapkan MS sebagai tersangka dan langsung ditahan. 


Kasi Intel Kejari Jakarta Barat mengatakan, "  penangkapan terhadap tersangka, karena kasus sudah P21 untuk memberikan kepastian hukum, takut tersangka menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Reporter: Hendri effendi

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini