Aktivis Muda, Darsuli SH: Hukum Berat Bagi Perampok Uang Rakyat


Pewarta-tambora, Jakarta—Masyarakat dikejutkan dengan mencuatnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tertangkap KPK karena kasus ekspor bibit lobster, kali ini Senin (7/12/2020), masyarakat kembali dikejutkan dengan kasus korupsi bansos Covid-19, yang menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.


Ketua Umum Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat & Pengusaha Republik Indonesia Darsuli SH., menyampaikan keprihatinannya, betapa korupsi masih marak terjadi di Negara ini.


Darsuli menyampaikan, korupsi ibarat penyakit kanker stadium akut, yang menggerogoti si empunya dan pada akhirnya berujung pada kematian, selain itu, sebut dia, korupsi juga mengancam masa depan bangsa.


“Korupsi dapat menghancurkan negara secara perlahan-lahan, yang merusak tatanan sosial, politik, ekonomi dan pada akhirnya tatanan negara. Ini sangat membahayakan. Koruptor, siapapun itu, harus dihukum seberat-beratnya. Merampok uang rakyat. Perilaku koruptor ini, bisa menyebabkan negara collaps dan bahkan bubar,” kata Darsuli kepada awak media Senin, 7 Desember 2020.


Darsuli mengungkapkan, praktek korupsi menciptakan ekonomi  biaya tinggi yang membebankan pelaku ekonomi. Kondisi ekonomi biaya tinggi ini, akan berimbas pada mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, karena harga yang harus ditetapkan  harus dapat menutupi kerugian pelaku ekonomi akibat besarnya modal yang dilakukan karena penyelewengan yang mengarah ke tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter..


“Praktik-praktik busuk seperti itu masih sering terjadi. Ini yang harus diberangus. Korupsi ini akan berakibat kemiskinan, dan upaya pengentasan kemiskinan berjalan lambat. Karena faktor kemiskinan, menyebabkan terjadinya masalah-masalah sosial, seperti kriminalitas. Sudah saatnya menerapkan hukum seberat-beratnya bagi pelaku tindak pidana korupsi,” terang Darsuli.



 

Darsuli menilai, jika suatu proyek ekonomi dijalankan sarat dengan unsur-unsur korupsi seperti suap untuk memuluskan proyek, nepotisme dalam penunjukan pelaksana proyek maka pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dari proyek tersebut tidak akan tercapai. UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati.


Darsuli meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat beratnya, untuk memberi efek jera, agar praktik-praktik korupsi di Indonesia bisa diminimalisir, karena dampaknya akan sangat membahayakan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ujar.(rill/yus)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini