Kapolsek Tambora Bersama Tiga Pilar, Gelar Operasi Yustisi Tertib Masker


Pewarta-tambora, Jakarta – Kapolsek Tambora Kompol M. Faruk Rozi, SH S.Ik M.Si. Pimpin Operasi Yustisi Tertib Masker,  giat ini dilakukan sejak diberlakukan kembali PSBB diwilayah hukum Polda Metro Jaya, dan operasi ini digelar diwilayah Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora Jakarta Barat pada Jum'at (18/09/20) siang yang bertujuan guna mencegah berkembangnya wabah Covid-19.

Seperti yang dijelaskan Kompol Faruk Rozi, Operasi Gabungan penanganan penegakan Covid 19 ini melibatkan TNI, Polri, SatPol PP, Pemerintah Kecamatan serta Kelurahan, Dishub, unsur Damkar, Dewan Kota, Ormas Plat Merah FKDM dan LMK yang ada diwilayah hukum Polsek Metro Tambora, 

"Mereka ditugaskan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat untuk mematuhi/mentaati protokol kesehatan, salah satunya pengguna masker", ungkap Kapolsek Tambora,  Kompol M. Faruk Rozi.


Kompol Faruk Rozi juga menghimbau pada personil penegakan Operasi Yustisi agar mengedepankan secara fleksibel, dan humanis.

"Sanksi dapat diberikan pada pelanggar tidak memakai masker berupa sanksi sosial dan admistrasi, diharapkan dengan Operasi pendisiplinan ini bisa menekan laju penularan penyebaran Covid-19 diwilayah hukum Polsek Tambora", ungkapnya.

Ditempat yang sama, Lurah Krendang  H. Albarkah saat ikut melaksanakan Operasi Yustisi Tertib Masker di wilayahnya mengatakan, kembalinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Fase Kedua, berharap masyarakat Kelurahan Krendang meningkatkan lagi kedisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid 19, walau wilayahnya tidak termasuk zona merah.

"Kami selalu mengadakan sosialisasi bersama gugus tugas tingkat RW, memberikan himbauan pada warga masyarakat agar lebih disiplin lagi untuk menjaga kesehatan dan menjalankan 3M (Mamekai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga jarak aman)", ungkap Albarkah.


Sementara itu, Kasatpol PP Rudi selaku petugas penindakan Operasi penegakan Covid 19 mengatakan, dari hasil Operasi penindakan patuh masker terdapat 15 orang pelanggar diantara 5 orang diberikan sanksi admistrasi dan 10 orang melaksanakan sangsi sosial," ungkapnya. (Lutfi)




Posting Komentar

0 Komentar

Terkini