Ketua BIIPKPPRI: Jika Terbukti Korupsi, Stafsus Jokowi Terancam Hukuman Mati

Pewarta-tambora, Jakarta--Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra menuai sorotan berbagai pihak.

Hal ini terkait surat berkop Sekretariat Kabinet yang dikirimkan ke seluruh Camat di Indonesia untuk mendukung perusahaannya soal edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah Covid-19.

Salah satu kritikan datang dari Ketua Umum Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat dan Pengusaha Republik Indonesia (BIIPKPPRI) Darsuli.

"Surat Stafsus Presiden Jokowi Andi Taufan Garuda Putra berkop Sekertariat Kabinet, selain terindikasi maladministrasi juga berpotensi korupsi," kata Darsuli dalam keterangan pers, Kamis (16/4/2020).

Menurut penggiat anti korupsi ini, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.

"Harusnya diusut tuntas, jika terbukti selain dipecat juga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, karena ini akan membuat citra Istana terkesan memanfaatkan keuntungan di tengah bencana (Covid-19)," tegas Darsuli, yang saat ini sedang menyelesaikan studi ilmu hukum.

Ia juga mengingatkan, sanksi hukum bagi pihak yang terbukti memanfaatkan keadaan dengan mencari keuntungan pribadi.

"Ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik saat ini," tandas Darsuli.

"Saat ini semua komponen bangsa sedang berjuang bersatu untuk melawan pandemi Covid-19. Lihat rakyat sekarang yang terdampak secara ekonomi, jangan memanfaatkan kekuasaan demi keuntungan pribadi, dimana hati nurani, termasuk jangan ada yang mencari keuntungan di balik anggaran stimulus sebesar Rp405 Triliun untuk penanggulangan Covid-19," pungkasnya.

Reg: yus

Terkini