Warga DKI Dapat Keringanan Pajak

PEWARTA TAMBORA, JAKARTA - Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan keringan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah pada tahun ini. Kebijakan keringan ini terdiri dari tiga jenis pajak.

Kepala BPRD Faisal Syafruddin merinci, keringanan pokok pajak daerah terdiri dari: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi pembangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2).

Kebijakan pembebasan sanksi pajak daerah, dilakukan terhadap sembilan jenis pajak yang ada di Pemprov DKI Jakarta.

Wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajaknya yang menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak, baik pokok pajak maupun sanksinya, ujar Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (16/9).

Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah, Faisal berharap hal itu akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda.

Selain itu, kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.

Faisal mengatakan, terhadap tunggakan pokok PKB dan BBN-KB kedua dan seterusnya sampai dengan 2012, diberikan keringanan sebesar 50%. Sementara, untuk PKB sampai dengan 2013-2016 diberikan keringan sebesar 25% dan sanksi administrasi dihapuskan.

"Pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di lima wilayah DKI Jakarta," ujar dia.

Kemudian, atas tunggakan pokok PBB dari 2013-2016 diberikan sebesar 25%. Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran.

Sementara itu, penghapusan sanksi administrasi piutang sembilan jenis pajak daerah yakni hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan 2018, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran.

Adapun PKB dan BBN-KB sampai dengan 2019, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran.

Kebijakan ini dilaksanakan mulai hari ini Senin (16/9) sampai dengan Senin (30/12). Faisal berharap agar para wajib pajak dapat memanfaatkan bulan keringanan pajak, sebelum dilaksanakannya penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) pada tahun 2020.

Pemberian keringanan ini, tertuang dalam Pergub 89/2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Pergub 90/2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Sumber : Alinea.id

Terkini