PENCURIAN BATU AKIK


Iptu RUDI PRIYOSANTOSO menjabat sebagai Kanit Reskrim Poplsek Tambora  pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2015 jam 23.00 Wib kembali mengungkap kasus pencurian dengan Pemberatan dari hasil kerja keras dalam upaya penyelidikan informasi yang didapat dari personil unit Rembang Polsek Tambora dilapangan, berdasarkan informasi tersebut Iptu RUDI bersama anak buahnya berhasil menangkap tersangka  HBB bin AMIN, Pandeglang  27 thn dan    JBD, als BD bin SARANI Banten 20 thn diatas kendaraan roda dua jenis Honda beat no.pol : B-3934-BPX  pada saat melintas di Jl. P, Tubagus Angke berikut barang bukti Barbuk ( barang bukti)  sebanyak 230  (Dua Ratus) buah jenis batu akik, 200  (Dua Ratus) ikatan cincin dari alloy dan Titanium, 1 (Satu ) buah martil besi untuk buka gembok, 2 (Dua) buah kunci letter “T” disita unit Reskrim Polsek Tambora sebagai barbuk (barang Bukti) hasil kejahatanya total kerugian korban sekitar Rp 50 (Iima Puluh) Juta. 

Tersangka mengakui bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2015 sekitar pukul 00.00 Wib berangkat dari rumah kontrakan di jl. Laksa Kel. Jembatan Lima Tambora Jakbar menuju toko penjual batu akik di jl. Maulana Hasanudin Rt 001/09 kel. Poris Gaga lama kec. Batu ceper kota tangerang, tersangka HBB bin AMIN membuka kunci gembok toko sedangkan sdr. JBD mengawasi diatas motornya, setelah berhasil membuka gembok tersangka langsung masuk dan mengambil seluruh batu akik dan ikatan cincin dari dalam toko batu akin dan dimasukan kedalam tas warna cokelat yang telah disiapkan oleh pelaku. 
(sumber : polsek tambora)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini