Iptu RUDI PRIYOSANTOSO menjabat
sebagai Kanit Reskrim Poplsek Tambora pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari
2015 jam 23.00 Wib kembali mengungkap kasus pencurian dengan Pemberatan dari
hasil kerja keras dalam upaya penyelidikan informasi yang didapat dari personil
unit Rembang Polsek Tambora dilapangan, berdasarkan informasi tersebut Iptu
RUDI bersama anak buahnya berhasil menangkap tersangka HBB bin AMIN,
Pandeglang 27 thn dan JBD, als BD bin SARANI Banten 20
thn diatas kendaraan roda dua jenis Honda beat no.pol : B-3934-BPX pada
saat melintas di Jl. P, Tubagus Angke berikut barang bukti Barbuk ( barang
bukti) sebanyak 230 (Dua Ratus) buah jenis batu akik, 200
(Dua Ratus) ikatan cincin dari alloy dan Titanium, 1 (Satu ) buah martil
besi untuk buka gembok, 2 (Dua) buah kunci letter “T” disita unit Reskrim
Polsek Tambora sebagai barbuk (barang Bukti) hasil kejahatanya total kerugian
korban sekitar Rp 50 (Iima Puluh) Juta.
Tersangka mengakui bahwa pada hari
Jum’at tanggal 30 Januari 2015 sekitar pukul 00.00 Wib berangkat dari rumah
kontrakan di jl. Laksa Kel. Jembatan Lima Tambora Jakbar menuju toko penjual
batu akik di jl. Maulana Hasanudin Rt 001/09 kel. Poris Gaga lama kec. Batu
ceper kota tangerang, tersangka HBB bin AMIN membuka kunci gembok toko
sedangkan sdr. JBD mengawasi diatas motornya, setelah berhasil membuka gembok
tersangka langsung masuk dan mengambil seluruh batu akik dan ikatan cincin dari
dalam toko batu akin dan dimasukan kedalam tas warna cokelat yang telah disiapkan
oleh pelaku. (sumber : polsek tambora)
0 Komentar