![]() |
| Keterangan Foto : Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026) |
JAKARTA — Ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Aksi tersebut digelar menjelang putusan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Massa tiba di sekitar gedung PN Jakarta Selatan pada pukul 13.20 WIB setelah berjalan kaki dari arah Kementerian Pertanian menuju Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi seruan agar permohonan praperadilan Febrie Adriansyah ditolak.
Salah satu spanduk yang dibentangkan massa bertuliskan, "AKSI MERDEKA KAWAL PRAPERADILAN, TOLAK PRAPERADILAN FEBRIE ADRIANSYAH." Sementara sejumlah poster menampilkan foto Febrie dengan tulisan "TOLAK PRAPERADILAN."
Aksi berlangsung tertib. Secara bergantian, para mahasiswa menyampaikan orasi dari atas mobil komando. Mereka menyerukan agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menjalankan proses pemeriksaan secara objektif, independen, profesional, serta berpedoman pada hukum dan alat bukti.
"KAWAL INDEPENDENSI HAKIM! TOLAK SEGALA BENTUK INTERVENSI DALAM PROSES PERADILAN!" seru massa dalam orasinya.
Mahasiswa menegaskan bahwa hakim tidak boleh tunduk terhadap tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, baik yang berasal dari kekuasaan, kepentingan politik, tekanan publik maupun kepentingan materi.
Menurut mereka, independensi hakim merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan. Karena itu, setiap putusan harus lahir berdasarkan pertimbangan hukum yang jernih, objektif, profesional dan bebas dari intervensi.
Dalam perkara praperadilan tersebut, massa juga menyoroti pentingnya proses penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti serta prosedur hukum yang memadai.
Mereka menyatakan meyakini Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memiliki dasar dan bukti yang menjadi pertimbangan sebelum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Karena itu, mahasiswa meminta majelis hakim memeriksa dan memutus permohonan praperadilan secara objektif serta tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
Massa juga meminta agar permohonan praperadilan benar-benar diuji berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang tersedia. Mereka menilai mekanisme praperadilan tidak semestinya digunakan untuk menghentikan atau mengaburkan proses penegakan hukum apabila proses tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mahasiswa mendesak jaksa menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah secara profesional. Mereka meminta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut diusut secara menyeluruh dan tuntas.
Massa juga mendorong agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga dapat diperiksa melalui persidangan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kami hadir untuk bersama-sama menolak praperadilan Febrie Adriansyah. Kami akan tetap membersamai sampai ada hasil dari hakim," kata salah seorang orator di atas mobil komando, Rabu (26/8/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa turut menyerukan pentingnya menjaga marwah serta independensi lembaga peradilan.
"HUKUM HARUS BERDIRI TEGAK! HAKIM HARUS INDEPENDEN! JANGAN ADA INTERVENSI! KAWAL PROSES HUKUM SAMPAI TUNTAS!" teriak massa.
Sejumlah personel kepolisian tampak mengamankan jalannya aksi. Meski terdapat demonstrasi, arus lalu lintas di Jalan Harsono RM, baik dari arah Pejaten menuju Ragunan maupun sebaliknya, terpantau ramai lancar.
Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi publik menjelang putusan praperadilan, dengan tuntutan utama agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi peradilan.
