![]() |
| Hasil Rapat Koordinasi: Seluruh Pihak Dukung Penataan dan Legalisasi Parkir Belakang Sunter Mall |
JAKARTA, Polemik mengenai pengelolaan parkir di belakang Sunter Mall, Jalan Sunter Karya Utara 6, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Melalui Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Tanjung Priok pada Selasa (4/8/2026), seluruh pihak yang hadir menyepakati bahwa lokasi parkir tersebut akan ditata ulang dan dikaji kembali untuk memperoleh kepastian hukum.
Rapat yang dipimpin Wakil Camat Tanjung Priok itu dihadiri Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Lurah Sunter Agung, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok, Ketua RW 013, Ketua RT 014, pengelola Sunter Mall, Forum Komunikasi Antar Media (Forkam), perwakilan organisasi masyarakat, serta pengelola parkir.
Dalam pembahasan, rapat menyoroti permasalahan parkir di belakang Sunter Mall yang sebelumnya menjadi sasaran penertiban oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara. Selain itu, turut dibahas adanya dugaan pihak tertentu yang berupaya menguasai pengelolaan lahan parkir tersebut.
Berdasarkan hasil rapat, seluruh unsur yang hadir, mulai dari pihak Kecamatan, Kelurahan, RT/RW, organisasi masyarakat, lingkungan sekitar hingga pengelola parkir, menyatakan sepakat agar lokasi parkir dilakukan penataan ulang sehingga dapat menjadi bagian dari sumber pendapatan daerah melalui mekanisme retribusi yang sesuai dengan ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengkajian ulang terhadap legalitas lokasi parkir tersebut. Kajian tersebut menjadi dasar untuk melegalkan kembali operasional parkir sekaligus melakukan penataan di kawasan Jalan Sunter Karya Utara 6.
Selain itu, hasil rapat akan dilaporkan kepada pimpinan di tingkat Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan selanjutnya.
Dengan adanya hasil rapat tersebut, berbagai informasi yang menyebut keberadaan parkir di belakang Sunter Mall sebagai parkir liar perlu ditempatkan secara proporsional. Berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi, pemerintah belum mengambil keputusan penutupan permanen, melainkan memilih mekanisme evaluasi, penataan ulang, dan pengkajian legalitas sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan solusi yang mengedepankan kepastian hukum, ketertiban lalu lintas, optimalisasi pendapatan daerah, serta tetap mempertimbangkan aspek sosial dan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas parkir di kawasan tersebut.
Hingga proses kajian selesai, seluruh pihak diharapkan menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar penetapan kebijakan resmi mengenai pengelolaan parkir di belakang Sunter Mall. (rls/rhn)
