PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA, – Pelaksanaan eksekusi terhadap bangunan yang ditempati Toko Segeer Bakery di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (6/8/2026), diwarnai penolakan dari pihak termohon eksekusi. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Hamid, S.H., pihak termohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda pelaksanaan eksekusi dengan alasan masih banyak proses hukum yang berkaitan dengan objek sengketa belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 42/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Jkt.Brt yang mengacu pada Risalah Lelang Nomor 82/07.05/2025-01. Dalam perkara ini, KSP Sahabat Mitra Sejati bertindak sebagai kreditur, sedangkan pemenang lelang tercatat atas nama Akhmad Suyuthi.
Kuasa hukum termohon eksekusi, Abdul Hamid, menegaskan bahwa kliennya, Ir. Ahmad Din Ahmad bersama istrinya Ny. Susi Salamah, tidak menolak kewajiban untuk menyelesaikan utang. Namun, menurutnya, pelaksanaan eksekusi dinilai terlalu dini karena masih terdapat sejumlah gugatan perdata, permohonan kasasi, verzet, hingga laporan pidana yang saat ini masih bergulir di pengadilan maupun kepolisian.
"Secara hukum, kami memohon agar eksekusi ini ditunda terlebih dahulu. Masih banyak perkara yang berkaitan langsung dengan objek sengketa dan seluruhnya belum berkekuatan hukum tetap. Kami ingin kepastian hukum benar-benar terwujud sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," ujar Abdul Hamid di lokasi.
Menurutnya, salah satu perkara yang masih berjalan adalah gugatan pihak ketiga yang diajukan mantan istri termohon eksekusi dan kini masih dalam proses kasasi. Selain itu, terdapat pula perkara harta bersama di Pengadilan Agama Jakarta Barat, sejumlah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga gugatan pembatalan risalah lelang.
Abdul Hamid juga menilai proses pelelangan objek sengketa masih menyisakan sejumlah persoalan. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen adendum perjanjian kredit tertanggal 21 Februari, 26 Februari, dan 28 Februari 2024, batas akhir pelunasan kredit tercantum hingga 3 Maret 2027.
"Kalau mengacu pada adendum tersebut, menurut kami belum ada dasar menyatakan debitur wanprestasi. Karena itu kami mempertanyakan dasar pelelangan yang telah dilakukan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan perubahan nilai limit lelang yang disebut turun dari sekitar Rp45,8 miliar menjadi Rp27,9 miliar. Menurutnya, penurunan tersebut dilakukan tanpa appraisal ulang sehingga menjadi salah satu materi gugatan yang saat ini masih diproses di pengadilan.
Tak hanya itu, Abdul Hamid mengaku pihaknya menemukan tiga sertifikat tanah atas nama pihak lain yang menurutnya dijadikan jaminan tambahan tanpa persetujuan pemilik serta tanpa surat kuasa yang sah. Persoalan tersebut, kata dia, kini telah dilaporkan kepada kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam kesempatan itu, pihak termohon juga menyoroti administrasi pelaksanaan eksekusi. Mereka menyebut terdapat dua relaas pemberitahuan eksekusi dengan tanggal berbeda yang dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai tenggang waktu aanmaning selama delapan hari sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
"Menurut kami masih terdapat ketidakcermatan administrasi. Karena itu kami berharap pelaksanaan eksekusi dapat ditunda sampai seluruh proses hukum selesai," ucapnya.
Selain alasan yuridis, Abdul Hamid meminta agar aspek kemanusiaan turut menjadi pertimbangan. Kliennya, Ir. Ahmad Din Ahmad, diketahui telah berusia 82 tahun dan disebut mengalami penurunan kondisi kesehatan. Bangunan yang menjadi objek eksekusi juga diklaim sebagai satu-satunya tempat tinggal keluarga.
Pihak termohon menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian melalui jalur musyawarah maupun mediasi. Mereka mengaku tidak bermaksud menghindari kewajiban pembayaran utang dan menyatakan masih memiliki aset lain yang dapat digunakan sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak KSP Sahabat Mitra Sejati, Akhmad Suyuthi, maupun pihak terkait lainnya terkait dalil yang disampaikan oleh termohon eksekusi. RadarJakarta.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [red]
