![]() |
RJ Gagal, Korban Penganiayaan Desak Polres Metro Jakarta Barat Segera Tangkap dan Tahan Terlapor
Jakarta Barat – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka hingga cacat permanen dipastikan tidak membuahkan hasil. Menyusul kegagalan mediasi tersebut, korban melalui kuasa hukumnya mendesak Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menangkap dan menahan terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Monang Simanjuntak and Partners yang dipimpin Monang Bendahara Roasi, S.H., C.Md., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).
Monang menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik sebagai bagian dari upaya Restorative Justice. Namun, menurutnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai.
"Upaya yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat sudah sangat baik dan kami mengapresiasi langkah tersebut. Namun, dari pihak terlapor kami melihat tidak ada keseriusan untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai," ujar Monang.
Ia menegaskan bahwa kliennya mengalami dampak serius akibat dugaan penganiayaan tersebut, bahkan hingga mengalami cacat permanen. Karena itu, menurutnya, proses hukum harus segera dilanjutkan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
"Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terlapor. Laporan yang kami sampaikan telah memenuhi unsur tindak pidana, sehingga kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban," tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polres Metro Jakarta Barat dapat segera mengambil langkah hukum lanjutan setelah proses Restorative Justice dinyatakan gagal, sehingga perkara tersebut dapat diproses sesuai mekanisme peradilan pidana.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban disebut mengalami luka yang berakibat pada cacat permanen. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Metro Jakarta Barat terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
(Rls/Rbt)
