PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menertibkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di wilayah RT 03/RW 09, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kamis (30/7/2026).
Penertiban dilakukan terhadap lahan aset milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 220 personel gabungan yang terdiri dari unsur Pemkot Jakarta Barat, TNI, Polri, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimkot).
Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat, Joko S, mengatakan penertiban dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi hingga koordinasi dengan berbagai pihak.
"Sebelum dilakukan penertiban, kami telah melalui tahapan pertama, kedua, dan ketiga yang diawali dengan sosialisasi serta koordinasi kepada pihak-pihak terkait," kata Joko di lokasi.
Menurutnya, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas pengamanan aset yang menjadi kewenangan Dispora DKI Jakarta. Langkah itu dilakukan agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar sekitar 20 lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berdiri di atas lahan aset pemerintah. Selain itu, petugas juga menghentikan pemanfaatan lahan sebagai lokasi parkir liar.
Joko menegaskan, setelah proses penertiban selesai, lahan tersebut akan dimanfaatkan sesuai peruntukannya sebagai fasilitas olahraga yang dapat digunakan oleh masyarakat.
"Harapannya, setelah lahan ini ditertibkan, aset Pemprov DKI Jakarta dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya sebagai sarana olahraga yang bisa dinikmati masyarakat," ujarnya. [YS]

