Polisi RW Polsek Kebon Jeruk Berhasil Gagalkan dan Amankan Pencuri Rumsong

 


PEWARTA TAMBORA.COM, Jakarta Barat —Polisi RW Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil menunjukkan kinerja keampuhannya dalam menjaga situasi Kamtibmas dan mendengar setiap keluhan masyarakat.


Kali ini Polisi RW Polsek Kebon Jeruk Brigadir Duga Samosir berhasil menggagalkan dan mengamankan aksi pencurian rumah kosong di jalan Karmel Raya Blok c Rt 12/04 Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Rabu, (29/3/2023) sekira pukul 09.00 wib.


Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Fatimah didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan, " kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian rumah kosong," ujarnya.


Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berkat kesigapan dari anggota polisi RW yang merespon adanya laporan masyarakat. 


"Kami amankan 3 orang pelaku 2 diantaranya dibawah umur berinisial PI dan FN serta pelaku dewasa berinisial AY (19) yang kedapatan mengambil kabel dan pipa ac," Ujar Kompol Fatimah saat dikonfirmasi, Rabu, 29/3/2023. 


Fatimah menjelaskan, kejadian tersebut bermula, ketika Polisi RW 09 Brigadir Duga Samosir sedang berpatroli di wilayah RW 09 Kel. Kebon Jeruk melihat warga di depan rumah berteriak meminta tolong dan setelah dihampiri orang tersebut menceritakan bahwa dia adalah seorang agen properti yang akan melakukan pengecekan rumah milik kliennya yang akan dijual.


Dimana rumah tersebut sudah dalam keadaan tidak ditempati namun pada saat agen properti tersebut akan masuk ke dalam rumah dia melihat sudah ada orang lain yang berada di dalam rumah tersebut.


Kemudian melihat ada orang yang tidak dikenal agen properti tersebut meminta tolong kepada Polisi RW Brigadir Duga Samosir yang kebetulan melintas di jalan tersebut.


Dengan ditemani Polisi RW agen properti tersebut masuk ke dalam rumah dan benar didapati orang tak dikenal sudah berada di dalam rumah tersebut setelah orang tak dikenal tersebut di amankan oleh Polisi RW dan ditanya sedang apa di dalam rumah.


Akhirnya orang tak dikenal tersebut mengakui bahwa dia bersama 2 orang temannya masuk ke dalam rumah tersebut tanpa ijin dan bermaksud mengambil kabel serta pipa AC dari dalam rumah tersebut


Mendengar keterangan tersebut lalu dilakukan penelusuran di dalam rumah akhirnya didapat juga 2 orang temannya yang sedang bersembunyi di bagian ruangan lain rumah tersebut serta di dapati sejumlah kabel dan pipa AC yang di ambil oleh ketiga pelaku kemudian ketiga pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke polsek kebon jeruk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut 


Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Akp Anggi Fauzi Hasibuan menjelaskan ketiga pelaku kami kenakan Pasal 363 Kuhpidana 


"Ke tiga pelaku kami jerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. [red/Polres Jakbar]

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini