Sosialisasi Surat Edaran Sekda No. 43 Tahun 2021 dan Surat Edaran Sekda No. 44 Tahun 2021


Pewarta Tambora, Jakarta -  Selama masa Pandemi Covid - 19 kegiatan Pemerintahan serta pelayanan publik tetap harus berjalan asalkan sesuai dengan Protokol kesehatan (Protkes) yang dianjurkan oleh Dinas Kesehatan termasuk kegiatan Peremajaan Ketua RT, RW dan LMK.


Periode jabatan Rukun Tetangga (RT) adalah selama masa bakti 3 tahun begitupun RW maupun LMK. Dalam pemilihan ketua RT dilaksanakan sesuai asas Demokrasi, Ada pemilih, Ada calon pemilih dan penilai atau pengawas jalannya kegiatan Peremajaan/pemilihan.


Demikian disampaikan lurah Duri Selatan (Rizky Denni Ananda S. STP. Saat digelarnya acara persiapan  sosialisasi di lantai 3 Kantor Kelurahan Duri Selatan Kecamatan Tambora, Jakarta - Barat, Jum'at (17/9/2021) malam.


"Untuk di bulan Oktober 2021, Kelurahan Duri Selatan sudah siap menyelenggarakan kegiatan Peremajaan atau Pemilihan Ketua RT, RW dan LMK," ujar Rizky Denni Ananda S. STP.


Menurutnya, hal itu perlu diselenggarakan karena peran RT, RW dan LMK sangat penting untuk menjaga kondisi wilayah masing - masing dan sebagai ujung tombak antara Pemerintah Kelurahan.


Dilaksanakannya rapat sosialisasi peremajaan/pemilihan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga  Masyarakat Kelurahan (LMK) yang dihadiri lurah, Sekel, Kasie Pem, Kasie Kesra, Babinsa, Bimas, Kasatpol PP, Perwakilan RT/RW se - Kelurahan Duri Selatan.


Dalam kegiatan ini juga dijelaskannya tentang teknis pemilihan RT, RW, LMK yang tetap mengacu pada Pergub 171 mulai dari jadwal kegiatan hingga proses pemilihan. Diharapkan dengan adanya rapat sosialisasi ini pelaksanaan peremajaan/pemilihan dapat berjalan dengan lancar tanpa terkendala.


Reporter: Supriyadi

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini