APPERINDO Yakin dan Percaya, Pemerintah dan DPR RI Dapat Memasukkan Program Membangun Diatas Tanah Sendiri


Pewarta-tambora, KalBar—Perumahan bersubsidi adalah satu wujud kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat guna memiliki rumah hunian yang layak dan terjangkau. Dari seluruh aspek pekerjaan masyarakat baik yang bekerja sebagai PNS, TNI, POLRI, Karyawan BUMN, maupun Swasta tentunya yang mempunyai pendapatan cukup dan tetap.


Oleh karena pelaksanaan dari program kepemilikan rumah hunian tersebut di tangani perbankkan maka masih banyak dari golongan pekerjaan yang blom dapat menikmati program tersebut. Sangat di sayangkan program subsidi yang sejatinya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang perlu mendapatkan bantuan terhambat karena adanya aturan aturan perbankkan yang berakibat sebagian besar masyarakat yang sangat membutuhkan rumah tersebut belom dapat teranulir, yakni masyarakat yang memiliki penghasilan tinggal sedikit dan masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap (non fix income)


Antusias masyarakat untuk memiliki rumah sangatlah besar. Karena rumah adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang sudah berkeluarga. Namun oleh karena pelaksananya adalah perbankkan maka ada aturan  yang harus dipenuhi secara khusus terutama adalah kemampuan bayar dan ketepatan waktu pembayaran. Disinilah penentu akhir yang menyebabkan masih banyak masyarakat yang belum dapat memiliki rumah dengan cara KPR bersubsidi.


Hal ini tentu wajib mendapatkan perhatian khusus dan program khusus kiranya masyarakat yang pendapatannya tinggal sedikit serta yang berpendapatan tidak tetap dapat memiliki rumah hunian yang layak dan terjangkau terutama perumahan yang pembiayaannya dibantu oleh pemerintah secara subsidi melalui program FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN (FLPP) atau SSB atau BP2BT atau BP TAPERA dan jenis jenis pembiayaan subsidi yang lainnya


Keterbatasan kempuan daya angsur dan keterbatasan ketepatan waktu angsur tidaklah harus menjadikan kendala bagi masyarakat seperti tersebut. Harusnya ada program lain yang membuat mereka dapat menikmati program subsidi seperti yang lainnya. Toh mereka adalah bagian dari masyarakat negara ini yang layak dan patut juga untuk menikmati program subsidi.


Untuk itulah ketidak mampuan meng angsur dan akan terjadinya waktu ketidak tepatan pembayaran angsuran dapat dirubah menjadi berkemampuan meng angsur dan tepat waktu membayar angsuran. Yakni di antaranya adalah dengan program *membangun di atas tanah sendiri*

*Beli rumahnya saja tidak beli fasilitasnya*

Sehingga cosh pembangunan yang dilakukan oleh pengembang menjadi sangat kecil. Dan secara otomatis menjadikan harga sangat terjangkau. Bahkan harganya bisa lebih terjangkau dari harga rumah pada komplek perumahan bersubsidi. Yakni cukup seharga *setengah dari harga rumah subsidi*

Oleh karena dibangun di atas tanahnya sendiri, di atas tanah orang tua, di atas tanah saudara dan atau di atas tanah negara. Yang tentunya biaya pembangunan sarana, prasarana. Fasum. Fasos dan lain lainnya sudah tidak diperlukan lagi. Karena sudah ada dan sudah dibangun oleh pemerintah daerah. Yakni dibangun di perkampungan, pedesaan, perkotaan dan dikawasan kawasan permukiman penduduk yang sudah ada. Maka secara otomatis yang di beli hanyalah bangunan rumah dan kelistrikannya saja. Sehingga bisa mendapatkan haraga rumah lebih murah dan sangat terjangkau. Secara otomatis angsurannya juga akan menjadi lebih ringan dan lebih banyak dapat meng anulir masyarakat yang pendapatannya tinggal sedikit.


Sedangkan untuk masyarakat yang diragukan ketepatan waktu pembayarannya karena berpendapatan tidak tetap (non fix income) bila angurannya menjadi sangat terjangkau maka keraguan ini menjadi tidak begitu perlu untuk di persoalkan. Apalagi kalau akad KPRnya disetujui oleh orang tua, dan saudara saudaranya yang memiliki rumah setanah se sertifikat dengan tanah yang akan di bangun karena tanahnya masih menyatu dalam satu sertifikat Secara otomatis beban ketepatan waktu pembayaran menjadi tidak perlu diragukan. Sebab kultur masyarakat negri ini lebih cendrung pada sifat saling membantu, saling menolong dan bergotong royong. Apalagi ini adalah keluarga yang ikut memberikan perserujuan penandatanganan akad KPR  (karena sertifikat masih jadi satu dan tidak perlu dipecahkan)


Justru pola membangun diatas tanah sendiri, yang berasal dari tanah sendiri,  tanah  orang tua, maupun  tanah keluarga lebih dapat meningkatkan kebersamaan,  persaudaraan dan pola gotong royong saling asah asih asuh. Karena orang tua maupun keluarga  secara otomatis akan ikut menjaga dan membantu kelancaran dan ketepatan waktu pembayaran. 


Kami dari APPERINDO (asosiasi pengusaha perumahan Indonesia) merasa yakin dan percaya jikalau pemerintah dan DPR RI dapat memasukkan program *membangun diatas tanah sendiri, beli rumahnya saja tidak beli fasilitasnya*  dapat masuk dalam bagian  program pembangunan perumahan bersubsidi FLPP dan SSB, sehingga persoalan hak diberlakukan sama dengan masyarakat yang lain atas  masyarakat yang berpenghasilan tinggal sedikit dan masyarakat berpendapatan tidak tetap (non fix income) menjadi dapat dianulir dan dipenuhi. Serta menjadikan back log perumahan atas persoalan pendapatan dapat teratasi dengan baik dan benar. Serta akan banyak keuntungan yang didapat dari pembiayaan perumahan model ini seperti tidak perlu membiayai PSU, tidak perlu memberikan SBUM dan yang paling utama cosh pembiayaan satu unit  rumah bersubsidi program FLPP, SSB dan jenis program pembiayaan subsidi yang lainnya dapat digunakan untuk membiayai dua rumah sekaligus atas rumah yang dibangun diatas tanah sendiri tersebut. ( 1 jadi 2 )


Dan karenanya pada akhir tahun ini sebagai pelaksana program pembiayaan perumahan yang akan ditangani oleh BP TAPERA, yakni mulai Oktober 2021 maka harapan kami hal ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi guna pemenuhan kebutuhan perumahan tahun 2022 dan seterusnya yang berlandaskan pada *Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia* tutup tukirin


(wwn/red)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini