Taufik : Pemberian Ongkos Untuk Para Saksi Sudah Diatur UU Nomor 7 Tahun 2017.


JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik merasa heran dengan penangkapan stafnya, berinisial CL oleh Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Utara, pada Senin (15/4). Dia menduga penangkapan CL untuk menghambat kemenangan Prabowo-Sandi.

Taufik menyatakan penangkapan CL terjadi saat pertemuan koordinator saksi tingkat RW, di Posko Pemenangan, Warakas. Ia mengaku tetap melanjutkan pembekalan meski mengetahui penangkapan.

"Saya tetap melanjutkan penjelasan kepada para koordinator saksi tingkat RW itu," kata Taufik di Sekretaris Nasional Prabowo-Sandi, Jakarta, Seperti dikutip CNN Selasa (16/4).
Taufik menyebut amplop berisi uang yang ikut diamankan dari CL, ditujukan untuk koordinator saksi.

Menurutnya, pemberian ongkos kepada para saksi telah diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kalau tiba-tiba begini, saya kira mestinya semua yang kasih uang ke saksi ditangkap saja. Ini kan UU memperbolehkan," ujarnya.

Taufik mengatakan usai memberikan pembekalan, dirinya langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Jakut terkait penangkapan stafnya itu. Menurutnya, Bawaslu Jakut tak melarang pemberian uang kepada saksi yang akan berjaga di TPS.

"Perlu saya sampaikan saat itu juga selesai berikan penjelasan saya telepon Bawaslu Jakut, jawabannya, 'enggak apa-apa bang itu namanya ongkos politik, enggak dilarang oleh UU'," kata Taufik.

Taufik menduga penangkapan salah satu saksinya itu bagian dari upaya menghambat kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun Gerindra.
Ia mengklaim masyarakat sudah meyakini bahwa pasangan Prabowo-Sandi maupun Gerindra akan menang di Pemilu 2019.

"Tapi yakinlah bahwa suara langit, tangan langit sudah ikut campur. Kalau sudah jodoh ingin menang enggak ada yang bisa menghambat," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa Charles sampai saat ini masih berada di Kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang dilakukan Tim Gakkumdu.

"Kalau perlu ambil langkah hukum kita akan ambil langkah hukum," katanya. 


Sebagaimana diketahui,Keberadaan saksi dalam pemilihan umum merupakan amanat Undang-undang Pemilu Nomor 7 dalam Pasal 351 ayat (3) disebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu. Dalam ayat (8) Pasal 351 dijelaskan bahwa saksi dilatih oleh Bawaslu.

Saksi bertugas untuk memantau jalannya pelaksanaan pemungutan suara, dan biasanya setiap partai politik menempatkan saksi di setiap TPS, untuk menagntisifasi kecurangan dalam Pemilu (CNN)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini