Kapolri : Tangkap Preman Berkedok Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat

PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Prof H Muhammad Tito Karnavian PhD memerintahkan jajarannya untuk menangkap preman dan debt collector, karena aksinya dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.

Adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian terkait teror yang dilakukan preman berkedok debt collector di jalanan dengan merampas unit motor atau mobil konsumen yang terlambat membayar dengan alasan apa pun dan itu tidak dibenarkan

“Apa pun alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindaklanjuti, kami ingin Indonesia tenang, aman, dan kondusif menjelang Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Pilgub dan Pilpres 2019, kita rangkul masyarakat, karena rakyat adalah bagian dari kami,” tegas Kapolri.

Sebab, lanjut Kapolri, telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/ PMK 010/2012, dan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2011.

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/PMK 010/2012, dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011, serta tindakan itu melawan hukum.

Oleh karena itu, unit motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke Fidusia, pasalnya yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi pihak kepolisian, bukan preman berkedok debt collector.

Sedangkan pihak leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jika pihak leasing tidak mendaftarkan jaminan Fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani, maka terancam dibekukan usahanya.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan, sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector.

Sementara itu di tempat terpisah, Hotman Paris Hutapea juga berpesan kepada Polri agar menangkap preman dan preman berkedok debt collector, karena keberadaan mereka membuat resah di masyarakat.

“Polri segera tangkap semua debt collector di jalanan, dan menindak tegas perampas unit kendaraan milik konsumen yang telat membayar angsuran, aksi mereka tidak hanya meneror, tetapi juga mengancam masyarakat yang berujung pada tindak kriminalitas,” tegas Hotman Paris. (lth)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini