Lantaran Menjajakan Narkoba, Kedua Pemuda Ini Dicokok Polisi Palmerah

PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA - Dua orang pemuda berinisial Ah Bin M. Y (33 th) dan Di bin In (27 th ) ditangkap polisi lantaran pemuda ini sering menjajakan Narkotika jenis Shabu dimana kedua pelaku tersebut diamankan aparat kepolisian pada Rabu (11/4)

Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Afrizal saat dikonfirmasi menjelaskan kedua pemuda ini kami amankan lantaran atas dasar informasi dari keresahan masyarakat sering adanya informasi sering terjadi nya transaksi penyalahgunaan narkoba


"Pelaku ini kami amankan di Kemanggisan Utama Raya Kel.Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat saat pelaku hendak menunggu salah satu konsumennya dan dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang berisi 5 ( lima)  paket sabu yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4,02 gram," tukas Afrizal saat dikonfirmasi Rabu (18/4)

Kapolsek Palmerah Kompol Aryono menambahkan dimana kedua pemuda ini berinisial Ah Bin M. Y (33 th)  Beringin 2 Blok A3 rt. 02 /0 kel. beringin Raya kec. Kemiling Bandar Lampung  dan Di bin In (27 th ) dan Di bin In (27 th ) warga Blambangan rt. 001 /04 kel. Blambangan kec. Blambangan Pagar Lampung Utara harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran pelaku kerap menjajakan barang haram berupa Narkotika jenis Shabu

Hingga berita ini dilansir, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. (rls/yus)


Posting Komentar

0 Komentar

Terkini