DELAPAN WARUNG LIAR DITERTIBAKAN SATPOL PP DI JLN PEKAPURAN II TANAH SEREAL

Sebanyak delapan warung di bongkar Satpol PP tepatnya di Jalan Pekapuran II dalam Rt 006/04 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Selasa, (23/5/2017) pagi.

Penertiban di pimpin oleh Sekel Marhali, sebelum melaksanakan penertiban Marhali mengatakan telah berkoordinasi dengan pengurus RW setempat dan mengadakan himbauan dialog pada para pemilik warung agar membongkar sendiri dan membenahi barang barang yang masih bisa di gunakan tuturnya.

Selanjutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang di komandoi oleh Edi Son selaku Kasatgas Pol PP Kelurahan menyampaikan, pembongkaran warung ini tak menuai protes karena warung tersebut Keberadaanya di bahu jalan melanggar Perda nomer 8 tahun 2007.

"Penertiban ini sudah sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta agar trotoar dan bahu jalan bebas dari bangunan yang mengganggu aktivitas pejalan kaki," ujar Lurah Tanah Sereal Hj Suharti.

Menurutnya, dari delapan warung ada satu Pos PDIP yang keberadaanya sudah tidak di pungsikan akhirnya pengurus dari Partai PDIP minta untuk tidak di bongkar atau di tangguhkan dengan alasanya Pos itu akan di pungsikan kembali karena menjelang beberapa bulan kedepan penyelanggaran calon legeslatif akan dilaksanakan. Walaupun dianggap melanggar peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tetap .

Hj Suharti selaku lurah mengatakan "Kami juga akan kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada di wilayah tanah sereal yang di anggap melanggar sesuai Perda  ini," ucapnya Lurah.(Lth)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini