PANITIA PENGAWAS KELURAHAN PEKOJAN BERSAMA LURAH BIMTEK PETUGAS TPS


PEWARTA TAMBORA-PEKOJAN Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan Pekojan Bersama Lurah Tri Prasetyo Utomo menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pengawas TPS (P-TPS) sebanyak 36 orang, pada Minggu (12/2) kemarin, yang dilaksanakan Panitia Pengawas Kelurahan (PPL) di aula kantor kelurahan pekojan.

Panitia pengawas kelurahan (PPL) mengatakan, bimbingan teknis (Bintek) Pengawas TPS di Kelurahan pekojan dari 36 orang, merupakan kesiapan Panwaslu mengawal Pemilu diProvinsi Dki jakarta dengan penuh integritas. Selain itu, P-TPS bisa menjalankan tugasnya dengan baik selama proses Pilkada.

“Dengan diadakannya Bimtek Pengawas TPS sejumlah 36 orang sebagai kesiapan Panwaslu dalam pengawasan tingkat TPS,” kata,H Samuti  minggu(12/2).

Lanjut H.Samuti  mengatakan, masa kerja P-TPS selama 3 hari sebelum masa pencoblosan yang merupakan masa kritis Pilkada. Apalagi, P-TPS juga akan diberikan tambahan pengetahuan mengenai E-TI dan aspek pencegahan, bila ada salah satu pasangan calon, relawan dan masyarakat, agar tidak melakukan pelanggaran.

“Pengawas TPS agar dapat melakukan pencegahan. Kemudian, ditugaskan juga untuk mensosialisasikan pengawasan partisipatif sampai tingkat TPS dengan mencermati data DPT masing-masing TPS diwilayahnya. Sehingga, memudahkan melakukan tindakan pencegahan semenjak di TPS,” tambah H Samuti.

Sementara itu, Lurah pekojan Tri mengharapakan kepada PPL dapat melakukan Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga Tri yuga, mengatakan, ada dua tugas utama para pengawas yang berada di TPS saat pemungutan suara berlangsung, yaitu para PTPS harus bekerja secara profisional memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan berlangsung sesuai dengan dengan aturan yang berlaku.
Tuturnya.

SelanjutnyaH Samuti selaku PPL mengatakan ada yang perlu dipastikan para pengawas TPS disaat surat undangan (form C6) yang dibawa pemilih ke TPS, harus sudah sesuai dengan data di DPT. Selain itu tugas utama kedua, kata mukti , pengawas TPS harus bisa memastikan tidak ada lagi perbedaan data terutama terkait hasil pilkada.

“Berita acara dan sertifikat yang dipegang oleh saksi dari setiap paslon dan PPS sampai di KPUD  dan seterusnya harus sama jumlahnya. Bahkan, angka dan hurufnya harus sama,” ucapnya.

“Kalau nanti di kemudian hari, ketika proses rekap ada yang beda maka wajib kita pertanyakan kenapa bisa beda. Pengawas di TPS harus perhatikan hal tersebut,” tutupnya.
(12/2)Lutfi

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini