TERKAIT KEPUTUSAN KEPRES NO 14 TAHUN 2015 PEMERINTAH WAJIB PRIORITASKAN PENGUSAHA DAN PEDAGANG KECIL UKM DAN UMKM

Pewarta Tambora -Kebijakan pemerintah dalam upaya mengembangkan Usaha kecil dan menengah(UKM) maupun usaha Mikro kecil dan menengah (UMKM)khususnya para pengrajin kecil maupun pedagang kecil perlu mendapatkan perhatian khusus,terutama dalam mempermudah pelaku UKM dan UMKM untuk modal usaha dan mengurus izin mendirikan badan usaha terkait kebijkankan pemerintah dalam memperdayakan dan mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan

Pengusaha besar seharusnya dan pengusaha kecil harus menjadi sebuah prioritas utama sehingga dapat meningkatkan kwalitas sumber daya manusia .khususnya bagi UKM dan UMKM agar terarah sejajar dengan negara lain terutama di negara Thailand maupun cina yang telah lama mendapat perhatian lebih dari pemerintah negara tsb.

Pemerintah seharusnya memperhatikan pengusaha kecil karena UMKM merupakan aset yang penting dalam menggerkan perekonomian rakyat sehingga ini akan menjadi solusi untuk menciptakan lapangan kerja utamanya bagi kalangan usaha dan pedagang kecil ungkap Darsuli Ketua Umum Badan Unvestugasi Indevenden Peneliti Kekayaan Pejabat Dan Pengusaha Republik Indonesia (BII-PKPPRI)saat ditemui di kantornya oleh awak madia Pewarta Tambora .

Selain itu Darsuli menambahkan agar pemerintah lebih mempedulikan dan mempriolitaskan para pengusaha dan para pedagang kecil diharapakan program pemerintah ini tepat sasaran dalam mempermudah pembinaan dan mengkelola para pedagang dan pengusaha kecil.UKM dan UMKM sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan lapangan usaha yang memerlukan akses dari perbankan dan lembaga ke uangan bukan bank terkait dengan keputusan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM yang berkedudukan serta bertanggung jawab kepada Presiden yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko widodo(Jokowi).
(21/01/2017) Lth.

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini