LURAH DURI SELATAN BUKA BIMTEK PILKADA 2017

Duri Selatan, Pewarta Tambora - Rapat Koordinasi Bimtek KPPS berlangsung di Kantor Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (23/1/2017), dengan memiliki agenda pembahasan diantaranya, Pembagian Tugas KPPS, Tata cara Pungut Suara dan Hitung Suara, hingga Pengisian formulir serta Penggunaan sarana.


Rapat koordinasi yang dihadrii Lurah Duri Selatan, Sekretaris Kecamatan Tambora, pihak pemberi sosialiassi Bimtek, beserta KPPS dan juga tamu Undangan. Adapun Rapat koordinasi Bimtek KPPS memiliki agenda pembahasan yaitu, Pembagian Tugas KPPS, Tata cara Pungsura dan Tungsura, Pengisian formulir serta Penggunaan sarana.

Sementara, tugas dan tata cara dilakukan oleh pihak panitia dengan uraian sebagai berikut, yakni Membuat Pengumuman : Pihak KPPS diwajibkan membuat pengumuman tentang pemungutan Pilkada  2017, dilaksanakan Hari: Rabu Tanggal 15 Feberuari 2017 Waktu 07.00-13.00 WIB, Lokasi : TPS Masing-masing.

Kemudian, Mengirimkan undangan C6 : Undangan bagi pemilih DPT, DpTb, dan DPK paling lambah H-3, dan Memberikan pengertian kelompok pemilih yang sah untuk melakukan pemilihan : WNI, Usia 17 Tahun maksimal pada tanggal 15 feb  2017 Usia kurang 17 Tahun tetapi sudah menikah / kawin, Bukan anggota TNI/Polri.

Sedangkan, ketentuan membuat TPS: TPS H-1 harus sudah siap, Ukuran dan Bentuk TPS disesuaikan, Mudah bagi penyandang cacat dan usia lanjut.

Perlengkapan TPS : Papan pengumuman untuk menempelkan pengumuman   dsb, DPT - DPK, Form C1, dan Selama masa tenang, KPPS harus membersihkan alat peraga kampanye, pamflet dll dilokasi TPS dalam radius 200 meter.

Ketentuan Saksi yang memiliki tugas menjamin pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara secara JURDIL.

PPL memiliki tugas sebagai penerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pungsura dan tungsura di TPS, Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan pungsura dan tungsura di TPS kepada Panwascam, kemudian Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS, untuk ditindak lanjuti, dan TIDAK diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenang.

HAK SAKSI, PPL, dan MITRA PPL diantaranya adalah Menghadiri persiapan, pembukaan TPS, pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara didalam area TPS.

Adapun HAK PEMANTAU adalah Menghadiri persiapan, pembukaan TPS, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dan berada diluar area TPS. Serta Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Dan juga Menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Pemungutan Suara: Apabila pemilih dan/ saksi sudah hadir, Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 WIB. Hadirkan anggota keluarga/tetangga yang terdaftar dalam DPT, agar rapat pemungutan suara dapat dimulai tepat waktu.

MEKANISME RAPAT PEMUNGUTAN SUARA:
Langkah 1 : Pengucapan sumpah / janji anggota KPPS, dipandu ketua KPPS. Sumpah / janji KPPS: "Demi Allah (Tuhan),saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh sungguh, jujur dan adil, dan cermat demi suksesnya Pemilkada , tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi / golongan."

Langkah 2 : Ketua dibantu anggota KPPS : Menghitung ulang dan memeriksa kondisi seluruh surat suara, termasuk surat cadangan dan mengumumkan jumlah kepada saksi, PPL dan pemilih yang hadir. Memastikan kesesuaian antara setiap jenis surat suara dengan Apabila terdapat ketidak sesuaian jenis surat suara, maka KPPS menunda proses pemungutan suara dan segera melaporkan kepada PPS.

Langkah 3 : Pemilih yang tidak terdaftar dalam salinan DPT, Dpdan DTPS  juga DTPS dapat menggunakan E. KTP / suket atau identitas lain dan paspor dengan ketentuan : A. Alamat di KTP / KK sesuai dengan wilayah kerja KPPS.  B.Dilakukan 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. C.

Apabila surat suara diTPS telah habis, pemilih kategori DPKTb diarahkan untuk menyoblos diTPS terdekat dalam wilayah PPS. D.Pemilih menerima surat suara yaitu, yang mengundurkan diri, meninggal dunia/ tidak lagi memenuhi syarat, (berdasarkan surat pemberitahuan dari PPS.

Sumber pewarta tambora (23/01)Lth.

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini