Pembongkaran PKL, MCK, Pangkas Rambut di Jembatan Lima Berjalan Kondusif

Pewarta Tambora, - Jembatan Lima, Kegiatan pembongkaran yang berlokasi tepatnya sekitar Jl. Laksa V RT 004 RW. 02 Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat, berlangsung dengan kondusif, Rabu, (3/8). pagi

Pembongkaran yang dilakukan sekitar pukul 8 pagi, dengan mengerahkan petugas Satpol PP Kecamatan, Petugas Satpol PP Kelurahan, Petugas PHL Kecamatan, PPSU Kelurahan, Kepolisian, staf Kelurahan, BIMAS, BABINSA, Pengurus wilayah, LMK dan RT/RW setempat, serta unsur lainnya.

Kegiatan pembongkaran ini, selain dihadiri Lurah Jembatan Lima, Suratman Arifajanto, juga Camat Tambora, Djaharuddin, beserta Wakil Camat, Joko Suparno, turut hadir pula Kepala Suku Dinas Tata Air, Kota Administrasi Jakarta Barat, Imron.

"Pembongkaran kaki lima yang berada disekitar lokasi tersebut, adalah suatu kegiatan yang terpadu dengan program normalisasi refungsi saluran air, karena lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) itu berdiri diatas bantaran saluran air got, maka jelas kami membongkar bangunan bangunan liar itu, sebab hal itu melanggar peraturan pemerintah daerah". ujar Djaharuddin, saat dilokasi pembongkaran.

Lebih jelasnya, "para pedagang yang menempati di lokasi tanah Pemerintah itu terdiri dari 9 (sembilan) pedagang makanan yang menempati diatas bantaran saluran air dan 2 (dua) bangunan yang berdiri diatas tanah pemerintah yaitu pangkas rambut dan WC umum (MCK),"

Dalam hal ini, pihak Kelurahan Jembatan Lima, sebelumnya, telah mengingatkan kepada para pedagang melalui surat resmi berupa Surat Peringatan 1, 2 dan terakhir 3, pada tanggal 01 Agustus 2016 yang kemudian disampaikan untuk diteruskan kepada Ketua RT/RW setempat.

Pihak pedagang pun, sudah mengantisipasi akan hal pembongkaran yang akan dilakukan oleh pihak Kecamatan, "kami sudah mengantisifasi akan dilakukan pembongkaran oleh pihak Kecamatan, namun kita tidak bisa berbuat banyak selain pasrah," ujar, salah satu pedagang warung nasi yang berada dilokasi.

Pengurus PPWI Simpul Tambora, Ichwan Lazuardi, dalam kesempatan wawancara bersama camat, menjelaskan, "setelah selesai pembongkaran bangunan liar ini, kami akan merenovasi (refungsi) saluran air, kemudian pekerjaan Betonisasi jalan, setelah itu kita tentukan space-space lokasi jalan yang memungkinkan ditatanya PKL secara resmi, kita menginginkan PKL-PKL yang ada di Tambora ini kita tata," jelas Camat.

Dalam penanganan PKL itu, Penertiban adalah langkah akhir setelah tidak ada solusi lain. Langkah pertama yang kami lakukan adalah penataan, kalau memang tidak memungkin lagi, kami relokasi ke pasar, kalau tidak memungkinkan lagi, kita buat jadwal pada jam-jam penjadwalan disaat dan space yang sepi agar tidak mengganggu arus lalu lintas, kalau semuanya tidak bisa, baru penertiban." ungkap camat.

Lebih lanjut, Camat mengungkapkan, "permasalahan sebenarnya tidak hanya sampai disitu, jika ternyata Warga masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah RW itu tidak menginginkan adanya PKL dan bangunan liar lainnya, perlu juga pemerintah dalam hal ini pihak Kecamatan menentukan solusi yang tepat agar tidak menimbulkan hal hal yang tidak perlu terjadi,"ungkapnya.

"Itu semua kami kembalikan kepada masyarakat itu sendiri". demikian ungkapnya, mengakhiri perbincangan bersama PPWI Simpul Tambora.

Penulis : Ichwan Lazuardi (Pengurus PPWI Simpul Tambora).

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini