Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Hingga 31 Desember

Pewarta Tambora (PT) - Jakarta, Terhitung mulai 16 November hingga 31 Desember 2015 mendatang, Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
" Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat"
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, kebijakan dilakukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah.
Kebijakan penghapusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2829 Tahun 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi pembayaran PKB dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya. Kebijakan ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Desember.
Setelah batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015,” kata Agus, Minggu (15/11).
Dikatakan Agus, kesempatan ini dapat menghapuskan atau mengurangi sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut peraturan daerah. Dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak bukan karena kesalahannya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini," ujarnya.
Dia menyebutkan, kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Diharapkan, penghapusan tersebut dapat memaksimalkan pendapatan pajak.

Keputusan ini berdasarkan Pasal 51 Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor juncto pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.(red/Bjc)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini