Bangunan Tak Memiliki Izin diKrendang Di Tertibkan

Pewarta Tambora (CEO PT), Krendang - Lantaran tak memiliki Izin dari pemilik sahnya, sebuah bangunan di Jalan Krendang Utara, RT 03/04 Kelurahan Krendang Kecamatan Tambora ditertibkan Satpol PP Jakarta Barat, Kamis (26/11) pagi.

bangunan yang dijadikan Usaha Apotik dan Kantor Pegadaian tersebut juga dianggap sudah menyalahi aturan yang sedang dalam sengketa dan sudah ditentukan pemilik sahnya.

Sebelum penertiban berlangsung Denny Ramdany selaku Asisten Pemerintahan Jakarta Barat memimpin apel dengan diikuti Sebanyak 200 Personil gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan dalam pembongkaran bangunan tersebut, turut hadir Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Yunus Burhan.


Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Denny Ramdany mengatakan, bahwa penertiban bangunan ini sudah sesuai surat perintah bongkar (SPB) Nomor 3607/-1.711.31 yang ditandatangani Walikota Jakarta Barat, HM.Anas Efendi.

"Penertiban bangunan ini sudah sesuai prosedur. Kami telah melayangkan mulai dari surat pemberitahuan I hingga surat perintah bongkar," jelas Denny.

Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator itu sempat menjadi tontonan warga setempat hingga proses penertiban sempat dihalangi seorang wanita tua yang mengklaim memiliki izin rumah itu berusaha mencegah aksi pembongkaran. "Saya punya izin, saya punya surat suratnya. Jangan asal main bongkar," tuturnya


Sementara ditempat lokasi Lurah Krendang Andre Ravnic mengatakan "Sebelum pembongkaran pihaknya telah memberitahukan kepada penghuni bangunan tersebut, tapi Pemiliknya jarang ada di lokasi, yang ada hanya karyawan saja. Kita sudah kasih peringatan tapi tidak direspon, kita bongkar karena sudah menyalahi aturan," ujarnya.(san/HH)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini