Ketum PPWI: Sesama Wartawan Seharusnya Saling Kerjasama Jangan Mengintervensi!



Pewarta Tambora, JAKARTA - Terkait masalah pemberitaan dugaan korupsi anggaran ganti rugi lahan pasar di tanah milik Asiong di Aceh Tamiang oleh media lintasatjeh.com, Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke sangat menyayangkan terhadap sikap dan perilaku oknum wartawan media lainnya yang mencoba melakukan intervensi terhadap media online yang berbasis di Lhokseumawe tersebut.

"Apalagi jika benar bahwa bentuk intervensi oknum wartawan tersebut terkesan mengancam wartawan lintasatjeh.com, hal ini dapat dilaporkan ke pihak berwajib dengan pasal percobaan melakukan kejahatan, pasal 53 KUHP," kata Wilson Lalengke kepada lintasatjeh.com melalui selularnya, Minggu (28/6/2015).

Parahnya lagi, jika oknum tersebut benar berprofesi sebagai wartawan, maka sebaiknya yang bersangkutan menambah kemampuan dan wawasannya lagi dalam memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Oknum wartawan itu perlu membaca dan memahami UU Pers, khususnya pasal 2, pasal 3 ayat (1), pasal 4, pasal 5, dan pasal 6. Dengan memahami aturan-aturan itu, dia akan lebih hati-hati dalam bersikap terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh sesama wartawan atau sesama media massa," ujar Wilson yang menyelesaikan studi pascasarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics di 3 universitas ternama di Eropa itu.

Lebih jauh, Wilson menekankan bahwa sebagai sesama wartawan, setiap pekerja media seharusnya memperkuat soliditas dan kerjasama, khususnya dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, bukan justru mengintervensi, menghalangi, dan atau mengancam. Mereka justru harus saling mendukung, saling melengkapi informasi dan data yang dimiliki tentang suatu topik, isu, atau masalah yang sedang diberitakan.

"Semestinya sesama wartawan saling kerjasama memberikan informasi dan data yang diperlukan, termasuk memberitakan di media masing-masing. Tidak hanya itu, solidaritas wartawan menuntut setiap jurnalis untuk saling melindungi, saling menjaga satu dengan lainnya. Bukan intervensi atau ancam mengancam, konyol sekali itu," imbuh Wilson yang adalah alumni Lemhannas PPRA-48 tersebut.

Pendiri organisasi PPWI ini berharap agar cara-cara intervensi dari sesama insan pers kepada rekan pekerja media lainnya yang bersifat destruktif harus dihentikan. Mereka harus mengingat kode etik jurnalistik yang menjadi roh dan jiwa setiap jurnalis, khususnya pasal 1 KEJ.

"Marilah kita mempererat soliditas wartawan, jangan mengintervensi yang dapat mencederai wartawan lainnya," kata Wilson.

Jika ada pemberitaan rekan jurnalis media lain yang salah atau tidak sesuai fakta, hendaknya kita sebagai wartawan menulis dan memberitakan fakta yang kita ketahui.

"Beritakan saja sesuai versi kita ya, bukan mengintervensi jurnalis lain yang memberitakan hal yang tidak sesuai keinginan kita. Jangan merasa sebagai wartawan media cetak terus bersikap menyepelekan wartawan media online," tutup Wilson yang merupakan pembina/penasehat media-media yang tergabung di PPWI Media Group.[Redaksi]

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini