Dewan Pers Diperiksa Terkait Berita Tempo, Polri: Yang Dilaporkan BW dan AS

Jakarta - Dewan Pers diperiksa penyidik kepolisian terkait pemberitaan Majalah Tempo soal rekening gendut dan transaksi Komjen Budi Gunawan (BG). Menurut Kabag Penum Kombes Pol Rikwanto, yang dilaporkan dalam kasus itu bukan Tempo melainkan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

"Yang dilaporkan AS dan BW," jelas Rikwanto, Rabu (4/3/2015).

Menurut Rikwanto, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait penyalahgunaan wewenang dan UU Kerahasiaan Bank.

"Itu kasus penyalahgunaan wewenang pasal 421 KUHP. LP-nya di Bareskrim. Menyangkut juga UU Tipikor dan UU kerahasiaan Bank di majalah Tempo ditayangkan. Dewan pers dimintai keterangan sebagai ahli berkaitan UU Pers," terang Rikwanto.

Rikwanto juga menegaskan, pihaknya belum akan memeriksa Tempo terkait pemberitaan soal rekening itu.

"Akan dimintai keterangan, cuma saat ini sedang cooling down dulu," imbuh dia.

Sebelumnya Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sudah menyampaikan soal kasus terkait Tempo. Badrodin membuka kemungkinan bisa saja wartawan menjadi tersangka. Namun Dewan Pers meminta pihak kepolisian agar kasus ini ditangani Dewan Pers. Tempo memberitkan karena publik berhak mendapat informasi.(dtc)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini