Wow ! 4.675 Butir Ekstasi dan 4 Kg Sabu, Berhasil Diungkap Polsek Tambora


PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, yakni Unit Reskrim Polsek Tambora kembali berhasil mengungkap kepemilikan Sabu seberat 4 Kg dan juga 4.675 butir Esktasi, saat disekitar TKP Tawuran.

Kapolsek Tambora, Kompol Iverson Manosoh, SH mengatakan, bahwa kedua orang tersangka yang kini diamankan berinisial SU dan BL, keduanya ditabngkap di Jalan Jembatan Besi II RT.008/02 No.36,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH, MH beserta Panit Narkoba Iptu Subartoyo, SH.

“Dua tersangka ditangkap di satu rumah tepatnya di Jalan Jembatan Besi,” ungkap Kompol Iver Son Manososh, SH, dalam release yang diterima Redaksi, Minggu (15/7/2018).

Dikatakannya, bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Polsek Tambora sedang melaksanakan Operasi Premanisme, sesaat setealh terjadinya keributan atau tawuran pemuda.

Adapun yang diduga pelaku tawuran berada di sebuah rumah yang beralamat di Jl Jembatan Besi II Rt 008/01 No. 36 Kel Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat. Saat anggota Reskrim dan Team Pemburu Preman menggeledah rumah tersebut anggota mendapati tersangka SU di lantai dua.

Selanjutnya, menurut SU, selain dirinya ada lagi temannya yang bernama AM yang berada di lantai 3. Setelah didatangi di lantai tiga ternyata AM kabur melalui plafon dan di kamar tersebut ada seorang laki-laki bernama BL. 

"Jadi waktu kami geledah di kamar tersebut anggota menemukan empat bungkus sabu yang masing masing seberat satu kilo dan Pil Ecstasy sebanyak 4675 butir," tutur Kompol Iver Son Manossoh SH.

Hingga berita ini disusun, tersangka dan barang bukti langsung diamankan, untuk dikembangkan dan mengungkap jaringan narkoba lainnya, kini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112  ayat (2) UU RI No. 35 Tahun  2009. (red/h2t)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini