![]() |
| Usai Diperiksa Kejati DKI, Pimpinan AFPI Tinggalkan Lokasi Tanpa Beri Keterangan, Tata Kelola Industri Fintech Jadi Sorotan |
JAKARTA – Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKI Jakarta) terhadap Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, dan mantan Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, pada Jumat (31/7/2026), kembali menarik perhatian publik di tengah proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai sekitar Rp600 miliar yang berkaitan dengan KoinWorks.
Keduanya terlihat berada di Kantor Kejati DKI Jakarta dan diduga memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, usai menjalani pemeriksaan, Entjik maupun Kuseryansyah memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di depan kantor kejaksaan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari keduanya mengenai materi pemeriksaan maupun sikap AFPI terhadap perkara yang sedang ditangani penyidik.
Perkara yang tengah diusut Kejati DKI Jakarta menjadi perhatian karena berkaitan dengan salah satu pelaku di industri fintech pendanaan bersama (Pindar). Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara Pindar, AFPI memiliki peran dalam mendukung penerapan kode etik, peningkatan kepatuhan anggota, serta koordinasi dengan regulator, termasuk dalam aspek market conduct.
Dalam konteks tersebut, posisi Kuseryansyah sebagai Direktur Eksekutif AFPI pada periode 2019 hingga akhir 2023 menjadi salah satu hal yang turut menjadi perhatian, mengingat rentang waktu dugaan tindak pidana dalam perkara ini disebut berlangsung antara 2020 hingga 2024. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan dari penyidik yang menyebut adanya keterlibatan Kuseryansyah ataupun Entjik S. Djafar sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut.
Perkembangan perkara ini juga memunculkan kembali pembahasan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan tata kelola di industri Pindar. Sejumlah pengamat sebelumnya menilai penguatan pengawasan internal, peningkatan kepatuhan anggota, serta mekanisme deteksi dini terhadap potensi fraud merupakan aspek yang terus perlu diperkuat demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.
Selain itu, berbagai isu lain yang pernah muncul di sektor Pindar, seperti praktik penagihan, kepatuhan terhadap ketentuan regulator, hingga tata kelola perusahaan, turut menjadi tantangan yang memerlukan perhatian seluruh pemangku kepentingan, baik regulator, asosiasi, maupun penyelenggara layanan.
Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi dari organisasi maupun para pemimpinnya dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas publik. Penjelasan mengenai langkah pengawasan, evaluasi terhadap anggota, serta kebijakan pencegahan dugaan pelanggaran dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan terhadap industri.
Sementara itu, proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang berkaitan dengan KoinWorks masih berlangsung di Kejati DKI Jakarta. Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari Entjik S. Djafar maupun Kuseryansyah mengenai hasil pemeriksaan ataupun langkah yang akan ditempuh AFPI dalam merespons perkembangan perkara tersebut.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini setelah memperoleh tanggapan resmi dari AFPI, pihak-pihak yang disebutkan, maupun Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. (rls/rbt).
