Prianto Soroti Rapat Pemberian Tali Asih PPKH 281 PT NPR, Pertanyakan Dasar Hukum dan Keterlibatan Pemilik Lahan
MUARA TEWEH, 14 Agustus 2026 — Prianto Bin Samsuri mempertanyakan pelaksanaan rapat terkait pemberian tali asih PPKH 281 PT Nusa Persada Resources (PT NPR) yang digelar Pemerintah Kecamatan Lahei pada Senin, 10 Agustus 2026.
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Undangan Nomor 005/178/Kec.Lahei/2026. Menurut Prianto, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, khususnya mengenai dasar hukum yang digunakan, status lahan yang masih dalam proses hukum, serta keterlibatan pihak-pihak yang memiliki atau menguasai lahan yang menjadi objek pembahasan.
Prianto menyatakan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan lahan seluas 140 hektare yang menurut keterangannya masih dalam proses upaya hukum di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pertanyakan Arahan Sekda Barito Utara
Salah satu hal yang disoroti Prianto adalah Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 500/97/Ek.SDA tertanggal 14 Juli 2026.
Menurut Prianto, surat tersebut memuat arahan agar pembayaran terhadap lahan yang masih tumpang tindih atau dalam sengketa ditangguhkan sampai status hukumnya memperoleh kejelasan. Ia juga menyebut adanya kebutuhan verifikasi lapangan, musyawarah dengan para pihak yang berkepentingan, serta kelengkapan dokumen sebelum proses pembayaran dilakukan.
Atas dasar itu, Prianto mempertanyakan apakah seluruh mekanisme sebagaimana dimaksud dalam surat Sekda tersebut telah dilaksanakan sebelum rapat 10 Agustus 2026 menghasilkan kesepakatan.
"Yang saya persoalkan adalah apakah seluruh prosedur dan arahan resmi tersebut sudah dilaksanakan, terutama terhadap lahan yang masih dalam proses hukum," ujar Prianto.
Pemilik Lahan Disebut Tidak Masuk Daftar Undangan
Prianto juga mempersoalkan pihak-pihak yang diundang dalam rapat. Ia menyatakan bahwa dirinya dan sejumlah pihak yang menurut keterangannya memiliki atau mengelola lahan di lokasi tersebut tidak diundang dalam rapat.
Sebaliknya, menurut Prianto, organisasi Persatuan Karendan Bersatu Membangun (PKBM) disebut memiliki posisi sebagai pihak yang mewakili masyarakat dalam pembahasan tersebut.
Prianto mempertanyakan dasar kewenangan PKBM untuk mewakili hak atas lahan apabila organisasi tersebut bukan pemilik atau pemegang hak atas objek lahan yang sedang dipersoalkan.
"Saya mempertanyakan dasar PKBM ditempatkan sebagai wakil pemilik lahan. Menurut saya, harus jelas siapa pemilik atau pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap objek lahan tersebut," katanya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari Prianto. Status kewenangan PKBM dan kedudukannya dalam rapat perlu dikonfirmasi kepada pihak PKBM maupun Pemerintah Kecamatan Lahei.
Prianto Pertanyakan Penggunaan Putusan Pengadilan
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan putusan pengadilan sebagai salah satu dasar dalam pembahasan rapat.
Prianto menyatakan bahwa perkara yang sedang diperjuangkannya berkaitan dengan lahan seluas 140 hektare, sedangkan objek PPKH 281 yang dibahas dalam rapat disebut memiliki luas 388,67 hektare.
Karena adanya perbedaan luas dan objek tersebut, Prianto mempertanyakan apakah putusan pengadilan yang disebut dalam rapat memang berkaitan langsung dengan objek lahan yang dibahas.
"Kalau objek dan luas lahannya berbeda, saya meminta agar dasar putusan yang digunakan dalam rapat dijelaskan secara terbuka dan rinci," ujar Prianto.
Ia juga menyatakan bahwa proses hukum terkait lahan 140 hektare tersebut masih berlanjut di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan objek lahan tersebut.
Klaim Hak Masyarakat Karendan
Selain kepentingan pribadinya, Prianto menyatakan bahwa persoalan tersebut juga berkaitan dengan masyarakat Desa Karendan yang menurut keterangannya selama bertahun-tahun melakukan aktivitas pengelolaan lahan secara tradisional.
Ia menyebut dirinya bersama masyarakat hukum adat Desa Karendan, Suku Dayak Dusun Malang, telah melakukan aktivitas ladang berpindah secara tradisional di wilayah yang menurut keterangannya berada dalam konsesi PT NPR pada periode 2017–2024.
Prianto berharap seluruh klaim kepemilikan, penguasaan, maupun pengelolaan lahan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta kondisi faktual di lapangan.
Minta Pemerintah Lakukan Klarifikasi
Prianto meminta Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Kecamatan Lahei memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan rapat 10 Agustus 2026, pihak-pihak yang diundang, dasar penetapan penerima tali asih, serta hubungan antara objek PPKH 281 dengan perkara lahan 140 hektare yang sedang ditempuhnya.
Ia juga meminta agar tidak terjadi keputusan yang merugikan pihak tertentu sebelum status dan objek lahan dapat dipastikan secara jelas.
Prianto menegaskan bahwa dirinya tidak mengakui hasil rapat tersebut dan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan apa yang menurutnya merupakan haknya.
Sementara itu, untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik, Pemerintah Kecamatan Lahei, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PKBM, PT Nusa Persada Resources, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini perlu diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan Prianto.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak-pihak tersebut belum dicantumkan dalam materi yang diterima redaksi.
