PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan pada proyek strategis di Kabupaten Halmahera Timur yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sejumlah anak perusahaan, serta Perusahaan Daerah (Perusda) Perdana Cipta Mandiri (PCM).
Koordinator Lapangan aksi, Sartono Halek, mengatakan bahwa isu yang mereka angkat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut tata kelola perusahaan, dampak lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Dalam pernyataan sikapnya, GPM Maluku Utara menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel Halmahera Timur (P3FH).
Menurut mereka, proyek yang berjalan sejak 2016 itu diduga menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari penyediaan tenaga listrik hingga penggantian sejumlah komponen yang disebut berdampak pada munculnya piutang dalam jumlah besar.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti keterlambatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjadi penunjang operasional smelter. Mereka menilai realisasi proyek tersebut belum berjalan sesuai target meskipun telah terdapat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) yang mengatur tahapan penyediaan daya listrik.
Dalam orasinya, GPM Maluku Utara turut menyinggung dugaan aktivitas yang berdampak pada kawasan hutan lindung di Halmahera Timur dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Demo di Jakarta, GPM Maluku Utara Soroti Dugaan Korupsi Proyek Smelter dan PLTUelain proyek smelter dan PLTU, massa aksi juga menyoroti kondisi keuangan Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM). Mereka menduga adanya lonjakan piutang usaha dan utang perusahaan dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 yang dinilai dapat memengaruhi kesehatan keuangan perusahaan daerah tersebut.
"Kondisi ini berpotensi mengindikasikan lemahnya tata kelola perusahaan dan perlu dilakukan audit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas keuangan," ujar Sartono.
Dalam aksi tersebut, GPM Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Mendesak KPK memanggil dan memeriksa Bupati serta Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur terkait dugaan pembiaran dan indikasi korupsi di Perusda PCM.
Meminta KPK mengusut lonjakan piutang dan utang usaha Perusda PCM yang dinilai tidak wajar.
Menolak dugaan praktik manipulasi laporan keuangan (window dressing) dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Mendorong penegakan hukum apabila ditemukan unsur kerugian negara atau daerah.
Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan dugaan penyimpangan proyek smelter dan PLTU di Halmahera Timur.
Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang disebut melibatkan pihak perusahaan.
"Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang kami sampaikan hari ini. Kami juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek strategis dan tata kelola Perusda PCM," tegas Sartono.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan berencana kembali menggelar aksi lanjutan apabila belum ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Perusda Perdana Cipta Mandiri (PCM), Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam tuntutan massa aksi terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut. [RBT]

