Kasatpel Dukcapil Kelurahan Angke, Lakukan Jemput Bola, Sosialisasikan KTP Digital Pada Warga


PEWARTA-TAMBORA.COM, Jakarta — Sampai saat ini pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus menggencarkan sosialisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital. Sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Untuk mengejar target pada tahun 2023 ini yang baru 50 persen, Kasatpel Dukcapil Kelurahan Angke, Fitria Damayanti, S.H melakukan jemput bola ke wilayah untuk membuatkan IKD warga di setiap RW.

Seperti pantauan awak media, di wilayah RT.012 dan RT.013 RW.04 Kelurahan Angke tampak antusias warga mengikuti pembuatan IKD sangat tinggi, hampir 80 warga yang terdaftar membuat IKD yang dihelat di Jln Siaga II dalam RT.013 RW.04, Kamis (26/10/2023).




Pembuatan KTP digital agar bisa disimpan di HP tersebut dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi. Warga yang membuat KTP digital juga harus datang ke kelurahan domisilinya tinggal.

" Untuk mensosialisasikan IKD kami disini juga melakukan jemput bola dengan mendatangi ke wilayah di luar jam kantor, dan kami lakukan dari pukul 17.00 sampai pukul 20.00 wib, agar warga yang bekerja dapat membuat IKD," kata Fitria Damayanti saat di konpirmasi.

Fitria Damayanti juga menjelaskan langkah pembuatan KTP digital atau IKD. Ia menjelaskan 5 langkah membuat KTP digital, diantaranya

1. Install aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore,
2. Daftar dengan e-mail dan nomor HP,
3. Foto Selfie di aplikasi,
4. Scand Barcode melalui Program SIAK yang dibantu oleh petugas operator Dukcapil,
5. Buka e-mail berisi link aktivasi dari Kemendagri berupa angka untuk PIN membuka aplikasi.
6. Buka lagi aplikasi Identitas Kependudukan digital untuk login menggunakan PIN aktivasi yang sudah dikirimkan.



IKD  ini berfungsi sebagai pembuktian identitas, autentifikasi identitas, dan otorisasi identitas. Selain itu, bermanfaat dalam proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli, dapat mempermudah akses ke layanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga. [yoes]


Posting Komentar

0 Komentar

Terkini