Satres Narkoba Polres Jakbar Berhasil Ungkap Jutaan Obat Terlarang Pada Sebuah Gudang di Kedoya


 Jakarta Barat - Berangkat Atas keresahan masyarakat dan kerap sebagai pemicu kasus tawuran di sejumlah wilayah di Jakarta Barat 


Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang yang disimpan di sebuah gudang di Jakarta Barat.


Tak tanggung tanggung dari penggerebekan itu, polisi mengamankan jutaan pil tramadol dan Heximer.



Saat dikonfirmasi kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membenarkan adanya pengungkapan tersebut. 


" Ya benar, kami baru saja membongkar  peredaran jutaan obat keras " Ujar Kombes pol M Syahduddi saat dikonfirmasi, Selasa, 2/5/2023 


Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil interogasi terhadap pelaku tawuran yang ditangkap beberapa waktu lalu.


"Berawal dari hasil interogasi Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi dan dari hasil interogasi tersebut mereka (para pelaku tawuran) mengakui menggunakan tramadol maupun heximer," kata Akbp Akmal, Selasa (2/5/2023).


Berangkat dari hal tersebut, tepatnya pada Kamis, 13 April 2023 pukul 21.00 WIB, tim Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Steven Chang selaku Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan IPDA Gregorius Michael Patria Tama selaku Kasubnit 1 Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama team langsung melakukan penyelidikan dan membongkar gudang yang menyimpan jutaan pil tradamadol dan heximer di wilayah Kedoya, Jakarta Barat.


"Jadi kami temukan di satu gudang di mana dikamufkase di depannya bengkel mobil, ternyata di bengkel tersebut di belakangnya ada gudang untuk menyimpan jutaan butir pil tramadol dan hneximar," jelasnya.


Diduga kuat, gudang tersebut telah beroperasi lebih dari dua tahun. Akmal menuturkan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku yang menyimpan jutaan pil obat-obatan terlarang tersebut.


"Jadi mereka (terduga pelaku) mendatangkan obat-obataan ini dari luar negeri, (beroperasi) dari akhir tahun 2021 sampai akhir tahun 2022," pungkasnya. [Polres Jakbar/red]

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini