Dengan Kopi Restorative Justice Polsek Kembangan Selesaikan KDRT Tampa Proses Hukum


 PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA BARAT — Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia di Kembangan Jakarta Barat terlibat konflik hingga TLS sang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari  suaminya sendiri MS.


Akibat insiden tersebut kemudian pasutri mendatangi polsek kembangan Jakarta Barat untuk dilakukan penyelesaian.


Pihak kepolisian yang menerima laporan adanya kasus tersebut kemudian melakukan upaya pendekatan dengan melakukan program _Kopi Restorative Justice_


Kami melakukan upaya Kopi Restorative Justice tersebut sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada pasutri tersebut


"Dimana program Kopi Restorative Justice tersebut sebagai langkah yang tepat dan allhamdulillah bisa diterima oleh kedua belah pihak tanpa harus dilanjutkan keproses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Jumat, 13/5/2022.


Lanjut Binsar mengatakan awal mula kejadian tersebut terjadi adanya kesalah pahaman antara kedua belah pihak.


MS (65) dan TLS (55) tinggal di sebuah rumah Kontrakan anaknya di daerah Kembangan Jakarta Barat. 


Dimana MS memiliki perhiasan emas seberat 10 gram tanpa sepengetahuan istrinya TLS, tiba tiba perhiasan tersebut hilang dan suami dari TLS ini menuduh dirinya yang mengambil perhiasan tersebut. 


"Terjadi cekcok hingga MS suami dari TLS mendorong istrinya hingga terjatuh dan sesak napas," ucapnya


Melihat kejadian tersebut kemudian anak nya menelepon keluarga dan mengatakan jika ibunya dipukul oleh bapaknya


Setibanya di lokasi rumah Kontrakan tersebut kembali terjadi berselisih tegang antara keluarga Istri dengan bapaknya 


Kemudian mengambil senjata tajam jenis mandau namun sempat ketahuan oleh pihak keamanan setempat dan berhasil dicegah.


Akibat kejadian tersebut kemudian melaporkan kepolsek kembangan 


Lanjut Binsar menjelaskan, Setibanya dilokasi rumah Kontrakan kemudian anggota membawa keluarga tersebut ke Polsek Kembangan. 


Dipolsek Pembangan kami lakukan mediasi antara kedua belah pihak, karena korban  TLS (55) tidak mau membuat laporan polisi (LP) kemudian oleh kanit reskrim Polsek Kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto  kedua belah pihak di arahkan ke upaya pendekatan melalui program kopi Restorative Justice.


"Kami lakukan upaya Restorative Justice karena pihak korban tidak ingin membuat laporan polisi sehingga kami lakukan upaya Kopi Restorative Justice," ucap Reno. 


Dimana program Kopi Restorative Justice ini, Pahit dan manis bertemu dalam kehangatan sehingga tercapai nya kedamaian tanpa harus lanjut ke proses hukum.


Selanjutnya antara kedua belah pihak membuat surat pernyataan untuk sepakat tidak mempermasalahkan kejadian tersebut, tutupnya.(Polres Jakbar/Yoes)



Posting Komentar

0 Komentar

Terkini