Ketua MIO Jakarta Barat; Penangkapan Ketum PPWI, Wilson Lalengke Tidak Manusiawi


PEWARTA -TAMBORA.COM, JAKARTA BARAT — Beredar Video Penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dengan kondisi Tangan Terborgol dibelakang, Membuat Miris Hati Yang melihat.


Penangkapan Wilson Lalengke Diduga Sarat Akan politik Oknum Polisi Untuk mematahkan konfirmasi Wilson Lalengke dengan mekanisme penanganan kasus dugaan OTT Anggota PPWI, yang dinilai memaksakan Serta Sembrono, Minggu (13/03/22).


Menurut Ketua MIOI Jakarta Barat, Yadi Taryadi Alias Cun Cun penangkapan Wilson Lalengke Sangat memaksakan serta tidak manusiawi,


Cara melakukan penangkapan Seperti melakukan penangkapan kasus teroris serta bandar Narkoba, dengan Posisi tangan diborgol digiring oleh puluhan Anggota Polisi.

” Ini sudah pelecehan terhadap Insan Pers," Ucap Cun Cun.


Polisi harus melakukan tugas dengan mengikuti prosedur yang sesuai SOP tidak serta merta melakukan penangkapan begitu," Tegas Cun Cun


Disisi lain sesuai KUHAP, terdapat pembatasan dalam melakukan upaya paksa, salah satunya mengharuskan adanya dasar bahwa yang ditangkap atau ditahan adalah tersangka dan telah diduga berdasarkan dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana tertentu.


Hal senada diungkapkan oleh aktivis dan juga pengacara muda, Darsuli S.H yang ikut menanggapi penangkapan ketua umum PPWI, Wilson Lalengke.

“Pada kasus ini diketahui bahwa Ketua Umum PPWI tersebut dibawa paksa oleh pihak kepolisian ke Polres Lampung Timur, dengan demikian telah dilakukan upaya paksa kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke tersebut,” Ujar Darsuli,S.H.


1 Darsuli, S.H, pengacara muda ini juga menyoroti alasan Kepolisian Polres Lampung Timur dalam melakukan penangkapan.


Berdasarkan vidio yang beredar, ditemukan bahwa alasan dilakukannya tindakan oleh aparat Kepolisian Polres Lampung Timur tersebut adalah untuk memberikan keterangan kepada Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, bukan dikarenakan beliau melakukan tindak pidana lex specialis.


“Jika memang ingin mencari keterangan, maka upaya yang dilakukan aparat tidak boleh dengan kerangka upaya paksa dalam bentuk penangkapan dan penahanan,” tuturnya.


Terkait hal itu, lanjut Darsuli, S.H, meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk mengusut dugaan tindakan sewenang-wenang Kepolisian Polres Lampung Timur.


“Kami juga meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Lampung Timur Utara karena diduga  telah lalai mejalankan tugasnya,” ucapnya.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini