Penjelasan Matsani, Soal Permasalahan Ormas Yang Menyalahi Aturan Pemprov DKI Jakarta

 


Pewarta-tambora, Jakarta — Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Barat, Mohammad Matsani Bicara soal Organisasi Masyarakat yang kerap menyalahi aturan Pemprov DKI khususnya di Jakarta Barat saat di datangi dua awak media di lantai 13 Gedung Walikota Administrasi Jakarta Barat, Kamis, 29/04/21.




Diasumsikan organisasi yang di maksud adalah Organisasi Masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (“UU Ormas”).


 Definisi dari Organisasi Kemasyarakatan (“ormas”) disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Ormas:


 "Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Jelasnya.


 Tujuan & Pendirian Organisasi Kemasyarakatan


Berdasarkan Pasal 5 UU Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk:


meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;


memberikan pelayanan kepada masyarakat;


menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;


melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;


melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup;


mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;


menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau mewujudkan tujuan negara.


 "Perlu dipahami bahwa ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali ormas yang berbadan hukum yayasan.[1] Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota.[2] Badan hukum yayasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Jabarnya


Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan


Biaya Terjangkau


Mulai Dari :


Rp149.000


Lihat Semua Kelas


 

"Jika Terkait Ormas B yang didirikan oleh warga pendatang yang menetap di desa Anda, kami asumsikan warga pendatang tersebut adalah orang yang berkewarganegaraan Indonesia tetapi bukan warga asli dari desa Anda. Sejauh penelusuran kami, tidak terdapat aturan mengenai apakah ormas harus didirikan oleh warga asli dan tidak boleh didirikan oleh warga pendatang yang kemudian menetap di desa Anda. Yang disyaratkan adalah harus didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia, kecuali untuk ormas yang berbadan hukum yayasan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan." Tuturnya.


 Dalam hal ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (“PP Yayasan”), yang dalam Pasal 10 ayat (1) PP Yayasan, disebutkan bahwa:


 Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.


 Penjelasan selengkapnya simak artikel Apakah Orang Asing atau Badan Hukum Asing Boleh Mendirikan Yayasan?.


 Jadi pada dasarnya ormas dapat didirikan oleh warga negara Indonesia, khusus untuk ormas yang berbadan hukum yayasan juga dapat didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia.


 Sebagai pelengkap juga, disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1) UU Ormas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota ormas. Menurut hemat kami, warga pendatang pun memiliki hak yang sama untuk menjadi anggota dari suatu ormas.


 Hak dan Kewajiban Ormas


Ormas berhak:[4]


Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;


Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;


Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;


Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan Melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.


 Ormas mempunyai kewajiban yaitu:[5]


Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;


Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;


Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;


Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;


Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara.


 Simak juga artikel terkait Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping Tempat-Tempat Umum.


Hal-hal yang dilarang dilakukan ormas diatur dalam Pasal 59 UU Ormas sebagai berikut:


Ormas dilarang:[6]


Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;


Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas; dan/atau Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.


Ormas dilarang:[7]


Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau Mengumpulkan dana untuk partai politik.


Ormas dilarang:[8]


Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;


Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;


Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ormas dilarang:[9]


Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;


Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.


 

Sanksi Bagi Ormas yang Melakukan Perbuatan yang Dilarang


Berdasarkan Pasal 60 UU Ormas dijelaskan bahwa ormas yang melanggar kewajiban ormas sebagaimana dijelaskan di atas, dan/atau melanggar larangan pada Pasal 59 ayat (1) dan (2) dapat dijatuhi sanksi administratif, yang berupa:[10]


Peringatan tertulis;


Penghentian kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.


 Sedangkan berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, ormas yang melanggar larangan pada Pasal 59 ayat (3) dan (4) di atas dapat dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Sanksi administratif bagi pelanggar ini berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri atau Pencabutan status badan hukum oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.[11] Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum berakibat ormas dinyatakan bubar.[12]


 Sanksi Ormas yang Meresahkan Masyarakat


"Sehubungan dengan pertanyaan Anda, kami kurang mendapatkan keterangan yang jelas tentang hal-hal apa yang telah dilakukan oleh Ormas B hingga warga yang mayoritas berorganisasi A menjadi merasa tidak nyaman dan resah."


 "Apabila yang Anda maksud dalam pertanyaan Anda dengan kalimat “warga merasa tidak nyaman dan resah” adalah pelanggaran terhadap kewajiban ormas sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf c dan d UU Ormas, yaitu melanggar kewajiban untuk memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan dan memberikan manfaat untuk masyarakat serta melanggar kewajiban menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat, maka ormas tersebut dapat dijerat sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) jo. Pasal 60 ayat (1) UU Ormas berupa, Peringatan tertulis; Penghentian kegiatan; dan/atau Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum." Ujarnya.


 Sedangkan apabila yang Anda maksud “warga merasa tidak nyaman dan resah” adalah melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c UU Ormas, maka ormas tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri Dalam Negeri[13] bagi ormas yang tidak berbadan hukum atau pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM bagi ormas yang berbadan hukum, yang akan berakibat ormas tersebut bubar.[14] Selain itu, anggota dan/atau pengurus ormas tersebut juga dapat dijerat sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) UU Ormas berikut:


 Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.


 Anda dapat melaporkan tindakan-tindakan ormas tersebut agar ormas tersebut diberikan sanksi administratif dari peringatan tertulis sampai pembubaran ataupun sanksi pidana bagi anggota dan/atau pengurunya. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, mekanisme pembubaran menjadi lebih ringkas dan tidak perlu lagi melalui mekanisme pengadilan. Selengkapnya Anda dapat simak artikel Terbitnya Perppu Ormas Menuai Kritik dan Lebih Baik Membubarkan Ormas Lewat Mekanisme Yudisial.


Putusan:


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


 

[1] Pasal 9 UU Ormas


[2] Pasal 11 ayat (3) UU Ormas


[3] Pasal 13 UU Ormas


[4] Pasal 20 UU Ormas


[5] Pasal 21 UU Ormas


[6] Pasal 59 ayat (1) UU Ormas


[7] Pasal 59 ayat (2) UU Ormas


[8] Pasal 59 ayat (3) UU Ormas


[9] Pasal 59 ayat (4) UU Ormas


[10] Pasal 61 ayat (1) UU Ormas


[11] Pasal 61 ayat (3) UU Ormas


[12] Pasal 80A jo. Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b UU Ormas.


[13] Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri (Pasal 1 angka 6 UU Ormas)


[14] Pasal 60 ayat (2) UU Ormas.


(rill/Nia/yus)




Posting Komentar

0 Komentar

Terkini