GP. Ansor Jakarta Barat Dirikan KATABA


JAKARTA - Kemandirian organisasi terutama dalam hal ekonomi merupakan sebuah keniscayaan. Organisasi sebagai wadah berkumpul banyak orang sebagai anggota memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan anggota agar anggota yang tergabung merasakan manfaat lebih dari keaktifannya.


Berangkat dari hak tersebut, GP. Ansor Jakarta Barat mendirikan Koperasi Anggota Ansor Banser Jakarta Barat (KATABA) yang pembentukannya dilakukan di sekretariat PC. GP. Ansor Jakarta Barat Jl. Cengkareng Indah Blok DD-14 Rt.09 Rw. 14 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat,  Minggu (1/11/2020).




"Menjadikan Koperasi Sebagai Wadah Membangun Kemandirian Organisasi" menjadi tema utama. Rapat pembentukan ini dihadiri oleh pengurus dan anggota Ansor Banser Jakarta Barat dari berbagai tingkatan struktur.


Sekretariat PC. GP Ansor Jakarta Barat Ahmad Muhajir, dalam sambutannya mengatakan, Koperasi ini dibentuk selain mengakomodir usulan program PC. GP Ansor Jakarta Barat, juga sebagai pengembangan dan pemberdayaan guna peningkatan perekonomian anggota dengan tentu melalui skema yang disepakati bersama.



"Sebagai induk, PC. GP Ansor Jakarta Barat tentu akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar KATABA yang dibentuk benar - benar bisa berjalan sesuai yang diharapkan," ungkapnya. 


Dalam kesempatan sama, M. Yudhi Supriyadi yang ditetapkan sebagai ketua KATABA mengatakan, ada banyak peluang usaha yang bisa dilakukan oleh Ansor, dan karena Ansor merupakan sebuah organisasi maka Koperasilah yang paling cocok sebagai wadahnya apalagi anggota Ansor Banser Jakarta Barat ini mayoritas secara strata ekonomi berada pada posisi menengah kebawah.


Perwakilan Sudin KUKM Kota Administrasi Jakarta Barat Toga Simatupang yang hadir dalam rapat pembentukan tersebut memberikan penjelasan - penjelasan tentang koperasi baik yang menyangkut administrasi maupun soal teknis.


"Koperasi yang telah disepakati pembentukannya ini harus segera di urus badan hukumnya dan sebelum itu dilakukan maka harus dilengkapi struktur pengurusnya dengan mengacu pada perundang - undangan yang berlaku," terangnya. (Andre) 

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini