JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengizinkan pelaku usaha mempekerjakan karyawan mereka pada hari libur nasional pemilihan presiden (pilpres) esok, Rabu (17/4). Dengan catatan, karyawan yang bekerja diberikan waktu untuk menggunakan hak suara mereka dan uang lembur
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau
buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja
atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," ujarnya dalam surat
edaran tersebut seperti dikutip
CNNIndonesia.com, Selasa (16/4).
Selain
memberikan kompensasi waktu untuk 'nyoblos', ia mengatakan para pelaku
usaha juga harus memberikan gaji tambahan kepada pekerja berupa upah
lembur.
Kemudian,
perusahaan wajib memberikan hak-hak lain yang biasa diterima karyawan
yang dipekerjakan pada hari libur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Hal tersebut dituangkan Hanif dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun
2019 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada pelaksanaan Pemungutan
Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. Surat edaran itu dikeluarkan guna
menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
Surat edaran
tersebut sudah diterbitkan sejak 9 April lalu dan sudah ditembuskan ke
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), para
menteri Kabinet Kerja, kepengurusan Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo), dan para konfedereasi serikat buruh.
Tak ketinggalan, surat edaran itu juga diteruskan ke para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Wakil
Ketua Apindo Bidang Hubungan Internasional dan Investasi Shinta Widjaja
Kamdani mengaku sudah menerima tembusan surat edaran tersebut. Ia
memastikan para pelaku usaha siap menjalankan imbauan dari pemerintah.
"Kami akan ikuti aturan pemerintah tersebut," terang dia.
Meski begitu, ia memperkirakan pelaku usaha yang bakal mempekerjakan
karyawan pada hari pemilihan umum tidak akan banyak. Sebab, hanya
beberapa sektor industri yang biasanya akan tetap mempekerjakan
karyawannya, misalnya, sektor pariwisata.
Maklum, hari libur
biasanya digunakan masyarakat untuk bersantai hingga berplesir ke tempat
wisata. Karenanya, para pelaku usaha di sektor wisata perlu karyawan
siaga untuk tetap masuk pada hari libur besok.
Biasanya,
sambung Shinta, kalangan pelaku usaha di sektor wisata akan lebih
memilih untuk memberikan tambahan upah lembur atau ganti libur kepada
pekerjanya. Namun, ia memastikan opsi ganti libur tidak akan menyalahi
aturan lantaran sudah jadi kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
"Biasanya sektor pariwisata memang selama ini diberikan opsi seperti itu (ganti libur)," katanya.
0 Komentar