Reskrim Polsek Tambora Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mayat

PEWARTA-TAMBORA.COM, JAKARTA - Satuan Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pembakaran mayat terhadap korban LR (41) oleh ST (25) yang tak lain adalah pacarnya sendiri dengan cara menusuk menggunakan pisau dan kemudian mayatnya dibakar di Pantai Desa Karang Serang, sukardi, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Tambora Kompol Ever son Manossoh, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, SH, Kanit Bimas iptu Sugiarto menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan saksi AZ (21) pada Jumat (4/5/2018) sekira pukul 18.00 WIB tentang dugaan terjadinya pembunuhan.


“Saksi AZ (21) melihat ada sosok mayat berada didalam mobil Daihatsu Ayla warna Silver No.Pol.B-1044-BYT yang sedang diparkir di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.” ujar Kapolsek Tambora Kompol Ever Son Manossoh. Sabtu (5/5/2018).

Beberapa jam kemudian diperoleh informasi adanya penemuan mayat di pantai Desa Karang Serang Kec.Sukadin, Kab.Tangerang dan setelah itu Tim Polsek Tambora mendatangi Tkp di Pantai Karang Serang Kec.Sukadin, Kab.Tangerang dan ditemukan adanya bercak darah dan bekas bakaran.

Foto Korban Semasa hidup
“Setelah itu mendapatkan informasi dari warga bahwa pada sekitar 15.00 Wib dilokasi tersebut ditemukan mayat telah ditangani Polsek Mauk dan dibawa Ke RSU Tangerang.” Bebernya.

Kemudian Tim Polsek Tambora menuju RSU Tangerang dan melihat kondisi mayat berada dikamar mayat dalam keadaan kondisi mengalami luka bakar diseluruh tubuhnya. Selanjutnya melakukan kordinasi dengan unit lden Polrestro Jakarta Barat untuk kepentingan identitikasi jenazah.

“Dan hasil interview terhadap pelapor AZ mengakui bahwa ikut bersama-sama dengan tersangka ST pada saat membawa mayat korban ke Pantai Karang Serang Kec.Sukadin, Kab.Tangerang.” terangnya.

Atas pengakuan saksi AZ tersebut tim Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi dan bukti-bukti hingga mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban LR yaitu bemama tersangka ST.

“Hasil interview tersangka ST mengakui telah membunuh pacamya bemama LR dengan cara menusuk menggunakan pisau dan kemudian mayatnya dibakar di pantai Desa Karang Serang Kec.Sukadiri, Kab.Tangerang. “ ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ST dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. Saat ini tersangka berikut barang bukti berada di Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat untuk diserahkan ke Kepala Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat guna penyelidikan lebih lanjut.

Reportase : Lutfi
Editor : Heri Tambora

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini